MEDAN – Pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polres Langkat dan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) mengamankan tiga pelaku pemburu dan penjual kulit hewan dilindungi jenis Harimau di Desa Kuta Gajah, Kecamatan Sokong, Langkat, Sumatera Utara (Sumut).
Informasi yang dihimpun, tiga pelaku yang berhasil diamankan, yakni DE (45), HE (52), dan DD (38). Ketiganya merupakan warga Kuta Raja, Langkat, Sumut. Saat dilakukan penangkapan, mereka sempat melawan petugas menggunakan pisau.
Petugas mengamankan ketiga pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, pihak kepolisian dan BBTNGL pun langsung mendatangi mereka dengan menyaru sebagai pembeli.
Saat itu, para pelaku menawarkan menjual kulit dan bagian tubuh Harimau Sumatera itu seharga Rp42 Juta. Usai terjadi tawar menawar, petugas langsung mengamankannya dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres.
"Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan terhidap ketiganya. Kita mengamankannya setelah bekerja sama dengan petugas BBTNGL," ujar Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Agus Sobarnapraja kepada wartawan, Rabu (25/5/2016).
Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku mendapat harimau tersebut dari seorang pria berinisial BK yang masih dalam pengejaran. Harimau tersebut ditangkap di seputaran kawasan hutan Taman Nasional Gunung Leuser, Kabupaten Langkat.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)