Share

Kasus Suap Pupuk, KPK Periksa Petinggi PT Berdikari

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Kamis 26 Mei 2016 11:37 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 26 337 1398131 kasus-suap-pupuk-kpk-periksa-petinggi-pt-berdikari-6rF7jbJxK3.jpg Foto: Ilustrasi Okezone
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga petinggi PT Berdikari (Persero) terkait kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010 hingga 2012 yang telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka sebelumnya.

Mereka yang akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut yakni GM SBU Niaga PT Berdikari Erni Yanuarini, Asisten Manajer PT Berdikari Elisabeth Mariyati, dan Staf Keuangan PT Berdikari Dadan Hamdani.

"Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHW dan SA," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (26/5/2016).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pupuk urea tahun anggaran 2010-2012. Kedua pihak swasta tersebut menyusul Direktur Keuangan PT Berdikari (Persero) Siti Marwa yang terlebih dahulu telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Sri Astuti dan Wiraswasta Budianto Halim Widjaja disangkakan sebagai pemberi gratifikasi kepada Siti.

Sri Astuti dan Budianto Halim Widjaja disangkakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Siti selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fmi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini