Share

Aplikasi Qlue Diprotes, Ahok: Silakan Berhenti Jadi RT!

Reni Lestari , Okezone · Kamis 26 Mei 2016 17:36 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 26 338 1398554 aplikasi-qlue-diprotes-ahok-silakan-berhenti-jadi-rt-PdwRlk21ul.jpg Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menuding pengurus RT/RW yang hari ini memprotes penggunaan aplikasi Qlue ke DPRD merupakan oknum yang gemar melakukan pungutan liar.

"Mohon maaf saja, itu RT/RW yang marah itu apa? Itu sebagian oknum, jual lapak. Surat-menyurat, orang mau beli rumah, beli apa, minta rekomendasi. Kan semua saya coret udah, (sekarang semua izin) di PTSP. Dulu kan minta izin surat apa, KTP, pasti minta RT RW," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Sebagaimana diketahui, para pengurus RT/RW mengancam akan mundur jika Pemprov terus mewajibkan mereka melapor dengan Qlue tiga kali sehari. Mendapati hal itu, Ahok justru menantang balik agar para pengurus RT/RW ini mengundurkan diri.

"Kalau Anda enggak suka, ya berhenti saja jadi RT, pusing amat. Sederhana kan?" kata Ahok.

(Baca Juga: Protes Aplikasi Qlue, Ketua RT & RW Ancam Mundur)

Menurutnya, segala layanan publik kini sudah dialihkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di setiap kelurahan, RT/RW sudah tak bisa memanfaatkan keperluan warga untuk meminta imbalan. Hal ini yang ia anggap memicu protes.

Berdasarkan SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang tentang pemberian uang penyelenggaraan tugas dan fungsi rukun tetangga dan rukun warga, pengurus RT diberikan biaya operasional bulanan sebesar Rp75.000, sedangkan pengurus RW Rp125.000. Ada pula uang insentif yang didapat ketika melapor melalui Qlue, yakni Rp10.000 untuk RT dan Rp12.500 untuk RW.

Pengurus RT dan RW diwajibkan melapor tiga kali sehari melalui Qlue. Dengan demikian, jumlah maksimal insentif yang bisa didapat yakni Rp975.000 per bulan untuk RT dan Rp1.250.000 untuk RW.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ahok mengatakan, yang bersedia menjadi pengurus RT/RW adalah orang yang tidak pamrih dalam mengurusi warga. Karena itu, tugas mereka adalah melaporkan adanya kesalahan yang dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah Pemprov DKI.

"Kamu kenapa jadi RT/RW? Karena kamu kan punya hati, mengurusi lingkungan Anda. Nah, kalau mau mengurusi lingkungan Anda, lapor kepada kami dong. SKPD mana yang tidak peduli. Ya kan? Kalau enggak, kamu terima uang gimana? Kalo kamu enggak ingen berbuat ini, kamu jangan jadi pengurus RT/RW," tegasnya.

Mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, jika ada yang tak berkenan dengan kebijakan tersebut, pengurus RT/RW dipersilakan mengundurkan diri.

"Saya udah keluarin Pergub, RT/RW enggak mau urusin warganya, kalau cuma malakin doang tanda kutip, atau cuma mau jual lapak doang, keluarin saja, berhentiin. Enggak usah jadi RT/RW. Sederhana toh?" tandasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini