Share

Satpol PP Kota Bandarlampung Serbu PN Tanjungkarang

ant , Jurnalis · Kamis 26 Mei 2016 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 26 340 1398121 satpol-pp-kota-bandarlampung-serbu-pn-tanjungkarang-r0Q1lZ2oNN.jpg Ilustrasi
A A A

BANDARLAMPUNG - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandarlampung berunjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (26/5/2016).

Mereka menuntut pimpinan mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus rekayasa City Spa dibebaskan.

Dalam orasinya, para anggota Satpol PP itu menuntut agar terdakwa Kepala Satpol PP Bandarlampung, Cik Raden dibebaskan, karena penutupan City Spa dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan daerah.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung bersama beberapa anggotanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan rekayasa kasus asusila yang terjadi di City Spa.

Dalam perkara ini, Cik Raden dikenakan Pasal 289 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pencabulan atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pengancaman, dengan hukuman penjara di atas sembilan tahun.

Sementara itu, Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk tim hukum untuk mengupayakan penangguhan penahanan bagi Cik Raden.

"Kami sedang mengupayakan untuk penangguhan penahanan Cik Raden, hal ini dilakukan untuk menjaga nama baik Kota Bandarlampung karena apa yang dilakukan itu sebagai bentuk penegakan hukum tapi malah disalahkan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini