Share

Musnahkan Barang Bukti, Polresta Medan Rebus 2 Kg Sabu

Wahyudi Aulia Siregar , Okezone · Jum'at 27 Mei 2016 01:01 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 26 340 1398827 musnahkan-barang-bukti-polresta-medan-rebus-2-kg-sabu-Gtntye0aQb.jpg Foto: Illustrasi Okezone
A A A

MEDAN - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan, memusnahkan sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu, dan 59 gram ganja kering di halaman Polresta Medan. Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilakukan dengan cara direbus untuk sabu dan dibakar untuk barang bukti ganja.

Kapolresta Medan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto yang memimpin langsung pemusnahan tersebut mengatakan, narkoba yang dimusnahkan hari ini adalah barang bukti dari dua kasus hasil tangkapan Satnarkoba Polresta Medan, pada 7 April 2016.

Barang bukti sabu tersebut diamankan dari tangan empat tersangka yakni ZH, AM, TP yang ketiganya laki-laki, serta YP yang berjenis kelamin perempuan. Keempatnya diamankan di sebuah rumah Jalan Gatot Subroto, Gang Amal, Sei Sikambing, Medan.

Sementara satu orang pelaku lainnya, SY yang membawa 59 gram ganja kering siap edar di Jalan Nuri, Perumnas Mandala lada 20 April 2016.

"Para tersangka di jerat Pasal 112 dan Pasal 114 dengan hukuman minimal 15 tahun penjara maksimal seumur hidup," kata Mardiaz, Kamis (26/5/2016).

Dalam kegiatan pemusnahan yang dilakukan, turut hadir pihak Kejaksaan, kuasa hukum para tersangka dan tim Labfor.

"Kita akan terus melakukan pemberantasan narkoba di Kota Medan. Kegiatan razia dan penggerebekan akan terus dilakukan di lokasi rawan narkoba," tandas Mardiaz.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini