BANDUNG – Polres Bandung menetapkan KA (51), pemilik pabrik pembuatan mi berformalin yang terletak di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sebagai tersangka.
Ia dianggap bertanggungjawab atas pelanggaran pidana dengan memproduksi mi berformalin. KA dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kepala Satuan Narkotika Polres Bandung, AKP Budi Nuryanto mengatakan, setelah pihaknya mengamankan 10 orang yang terlibat dalam proses produksi mi berformalin ini, polisi akhirnya lebih mengintensifkan pemeriksaan kepada pelaku KA yang berperan sebagai pemilik tempat produksi. Polisi pun sudah melakukan penahanan kepada KA.
“Dari 10 orang yang kemarin telah kami amankan dan dimintai keterangan, kami menahan KA untuk pemeriksaan kepolisian secara intensif. Penahanan ini karena KA ini dianggap bertanggungjawab atas segala proses produksi hingga distribusi mi berformalin ini,” kata Budi di Mapolres Bandung, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Kamis (26/5/2016).
Sementara, sembilan pelaku lainnya yang berperan sebagai karyawan mi berformalin milik KA ini, tidak dilakukan penahanan dan masih berstatus saksi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fds)