Share

Tunggak Pajak Rp43 Miliar, Wanita Ini Disandera di Solo

ant , Jurnalis · Jum'at 27 Mei 2016 17:10 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 27 20 1399474 tunggak-pajak-rp43-miliar-wanita-ini-disandera-CmDdaYK2Dl.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

SOLO - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jawa Tengah II telah mengeksekusi penyanderaan atau "Gijzeling" seorang pedagang besar menunggak pajak, berinisial SDH (70) di Kota Solo, Jumat.

Petugas pajak yang mengeksekusi penyanderaan terhadap penunggak pajak SDH tersebut kemudian dibawa, dan dititipkan di Rutan Kelas 1 Kota Surakarta, sekitar pukul 11.45 WIB.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jateng II, Lusiani, SDH tersebut seorang pengusaha besar di bidang perdagangan tepung terigu dan gula pasir di Solo. Dia tercatat mempunyai tunggakan pajak total senilai Rp43,04 miliar.

SDH merupakan wajib pajak terdaftar di KPP Pratama Surakarta sejak 2008. SDH diperiksa pada 2012 oleh petugas pajak dan tercatat menunggak wajib pajak senilai Rp21 miliar.

Namun, yang bersangkutan kemudian mengajukan keberatan, dan banding ke pengadilan pajak.

Lusiani mengatakan pihak pengadilan pajak kemudian menolak banding yang diajukan oleh SDH. Pihak pengadilan pajak kemudian menjatuhkan sanksi harus membayar denda 100 persen sehingga totalnya menjadi sekira Rp43,04 miliar.

Lusiani menjelaskan pihaknya sebelum melakukan penyanderaan terhadap SDH, sebelumnya sudah melakukan upaya-upaya pendekatan, dan kemudian penyitaan aset, memblokir rekening, dan mencekal yang bersangkutan.

"Kami dalam penyanderaan menitipkan SDH ke Rutan Surakarta selama enam bulan. Namun, jika yang bersangkutan mampu membayar tunggakan pajaknya, dia bisa bebas," katanya.

 [Baca juga: 2 Pengemplang Pajak Rp4,3 Miliar Ditahan]

Namun, SDH hingga waktu enam bulan dalam penitipan di Rutan belum membayar tunggakan pajak, penyanderaan dapat dilakukan perpanjangan enam bulan lagi ke depan.

Lusiani menjelaskan penyanderaan terhadap SDH tersebut sudah memenuhi dalam Undang Undang Nomor 19/1997, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19/2000, tentang Penangguhan Pajak dengan surat paksa.

"Kami dalam penagihan pajak pada prinsipnya dengan memperhatikan itikad baik, semakin baik dan nyata wajib pajak untuk melunasi utangnya secara aktif," katanya.

Menurut dia, Kanwil Ditjen Pajak Jateng II pada 2016 telah menyandera dua penunggak pajak, tetapi yang pertama di wilayah Purworejo, sudah dibebaskan, karena yang bersangkutan sudah mampu melunasi utang wajib pajaknya saat dalam penyanderaan.

"Jika SDH bisa melunasi penunggak pajak yang ditanggung, dia bisa dibebaskan dari penyanderaan," kata Lusiani.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Kota Surakarta, Urip Dharmayoga mengatakan pihaknya telah menerima titipan seorang perempuan penunggak pajak dari Kanwil Ditjen Pajak Jateng II, SDH (70), yang disandera di Rutan ini.

"Kami kemudian melakukan pemeriksaan kesehatan SDH, memeriksa barang bawaannya, dan menerima data administrasinya. SDH akan disandera di ruang sendiri tahanan perempuan di rutan ini," katanya.

Menurut Urip, jumlah ruang tahanan perempuan di Rutan Kelas 1 Surakarta ada sebanyak delapan ruangan dengan penghuni 26 warga binaan. SDH disandera di ruang sendiri dan tidak boleh keluar ruangan kecuali pelayanan ibadah, kesehatan, dan pembinaan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini