Share

Komite Etik MA Periksa Nurhadi

Fakhrizal Fakhri , Okezone · Jum'at 27 Mei 2016 15:15 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 27 337 1399357 diperiksa-komite-etik-ma-nurhadi-bantah-terlibat-korupsi-6cZqg3UFJY.jpg Nurhadi (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A A A

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membentuk komite etik guna melakukan pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan Sekretaris MA Nurhadi dalam perkara suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan tersebut, Nurhadi membantah menerima rasuah ‎dalam perkara pengajuan PK di PN Jakarta Pusat.

"Saya dengar Pak Nurhadi tidak mengakui ada hubungan dengan pihak-pihak yang berperkara itu," kata Juru Bicara MA Suhadi saat dihubungi, Jumat (27/5/2016).

Nurhadi telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK dalam kasus‎ tersebut. Ia juga dua kali telah dikaitkan dalam perkara suap di lembaga peradilan.

Pertama, pada 2007-2008 Nurhadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap penundaan pengiriman salinan kasasi dalam perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat dengan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, KPK menangkap tangan Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna.

Sementara itu, Nurhadi juga diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Saat ini Nurhadi telah dicekal agar tidak berpergian ke luar negeri.‎

Sebelumnya, penyidiki KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Ariyanto Supeno.

KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga suap dari tangan tersangka. Penyidik lembaga antirasuah juga menemukan indikasi adanya penerimaan lain oleh Panitera PN Jakpus Edi Nasution sebesar Rp100 juta dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, KPK melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ‎di rumah Sekretarus MA Nurhadi Abdurachman‎. Di sana, penyidik berhasil menyita Rp1,7 miliar uang dari rumah Nurhadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini