Share

Mau Take Over KPR? Ini Syarat dan Caranya

Agregasi Senin 30 Mei 2016 09:51 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 27 470 1399591 mau-take-over-kpr-ini-syarat-dan-caranya-nq9pDVoqkm.jpg Foto: cekaja.com
A A A

JAKARTA - Take over adalah opsi yang lazim digunakan orang saat membeli atau menjual rumah. Dengan melakukan take over, banyak keuntungan yang bisa diperoleh orang. Misalnya, penjual rumah yang sedang mengalami kesulitan keuangan atau membutuhkan uang untuk membeli rumah yang lebih besar bisa mengalihkan KPR-nya pada bank lain atau pada pembeli baru. Tapi, ada juga take over yang dilakukan semata-mata untuk mendapatkan bunga yang lebih rendah.

Nah, kali ini kita akan membahas cara melakukan take over KPR, baik itu secara resmi di bank maupun di bawah tangan. Agar pembahasannya lebih sistematis, penjelasan akan dimulai dari cara melakukan take over kepada bank untuk mendapatkan bunga Kredit Pemilikan Rumah yang lebih rendah.

1. Take over antar bank

Biasanya, opsi ini digunakan bila kamu mengincar bunga KPR yang lebih rendah di bank lain. Untuk mengajukannya, syaratnya sama seperti mengajukan KPR baru yakni kelengkapan identitas dan syarat penghasilan minimal. Setelah syarat kelengkapan sudah lengkap, bank akan melakukan analisa kredit dan melakukan re-appraisal alias perhitungan ulang terhadap rumah.

Tapi ingat, proses take over antar bank hanya bisa dilakukan bila sertifikat sudah terbit. Artinya, KPR harus sudah jalan setidaknya satu tahun. Hal ini berkaitan dengan dokumen jaminan. Sebab, bank baru tentu akan melakukan pengecekan pada bank lama. Nah, bila sertifikat rumah sudah terbit dan disimpan oleh bank lama, biasanya bank baru akan lebih mudah untuk menyetujui permohonan take over yang kamu ajukan. (Baca juga: Sedang Punya Cicilan Kredit Rumah? Ini Tandanya Kamu Butuh Refinancing KPR)

2. Jual rumah secara take over

Opsi ini bisa dipilih bila kamu ingin membeli rumah secara KPR dengan melakukan take over KPR yang belum lunas. Syaratnya sama seperti saat kamu mengajukan KPR baru yakni kelengkapan identitas dan syarat penghasilan minimal. Namun, prosesnya sedikit berbeda. Di sini kamu dan penjual rumah harus datang ke bank untuk mengajukan take over sebagai pemohon KPR baru.

Nantinya, bank akan melakukan analisa terhadap kredit yang kamu ajukan dan bila disetujui kamu akan melakukan transaksi kredit menggunakan nama sendiri beserta akta jual beli (AJB) dan pengikatan jaminan atau SKMHT. Tentunya, sebelum meneruskan KPR, kamu harus membayar biaya take over yang disyaratkan penjual sebelumnya.

 

3. Take over KPR bawah tangan

Bila kamu berposisi sebagai penjual, cara ini tidak masalah untuk dilakukan. Namun, sebagai pembeli cara take over di bawah tangan tidak dianjurkan. Alasannya, take over ini tidak melibatkan bank yang merupakan pihak penerbit KPR yang juga menyimpan sertifikat rumah. Asal tahu saja, bank tidak akan memberikan sertifikat pada nama yang tidak tertera dalam perjanjian kredit.

Meskipun dalam kenyataannya kamu lah yang melunasi cicilan KPR tersebut. Untuk take over bawah tangan caranya tentu jauh lebih mudah. Sebagai pembeli kamu hanya perlu melakukan perpindahan kredit di depan notaris, membayar biaya take over dan melanjutkan cicilan KPR. (Baca juga: 5 Alasan Kenapa Kamu Mesti Ambil KPR dari Sekarang)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini