Share

Nenek Pengemplang Pajak Rp43 Miliar Dijebloskan ke Penjara

Bramantyo , Okezone · Jum'at 27 Mei 2016 17:14 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 27 512 1399479 nenek-pengemplang-pajak-rp43-miliar-dijebloskan-ke-penjara-apDsXOwA0O.jpg
A A A

SOLO - SDH (70), seorang perempuan asal Solo, Jawa Tengah, terpaksa diamankan pihak Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Jateng II. Nenek tersebut terpaksa dieksekusi karena terbukti memiliki tunggakan sebesar Rp 43,03 miliar.

Kepala Kanwil DJP Jateng II Lusiani, mengatakan eksekusi penyanderaan (Gijzeling) ini sudah sesuai dengan surat perintah penyanderaan Kepala KPP Pratama Solo. SDH, ungkap Lusiani terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Solo. SDH, terdaftar sebagai distribusi gula pasir, tepung besar di Kota Solo, Jumat (27/5/2016) siang.

"Penyanderaan ini yang kali kedua dilakukan Kanwil Ditjen Pajak Jateng II di tahun 2016," ucap Lusiani dalam jumpa persnya di Aula Rutan Kelas 1 A Solo.

Menurut Lusiani, selama satu tahun SDH tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi utang pajak. Meskipun SDH sendiri sebenarnya memiliki kemampuan untuk melunasi utang pajaknya.

Namun meskipun pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan untuk segera menunaikan kewajibannya sebagai warga negara yang baik. Tapi tetap diabaikan. Sehingga Penyanderaan terpaksa diambil oleh pihaknya.

"Walaupun yang bersangkutan mampu untuk melunasi utang pajaknya, namun yang bersangkutan tidak ada iktikad baik. Selama satu tahun kita mencoba komunikasi, tapi yang bersangkutan tetap tidak mau melunasi pajak," jelasnya.

Disebutkan Lusiani, tunggakan pajak yang harus ditanggung SDH ini berawal pada 2011 silam. Saat itu, yang bersangkutan mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 21,5 miliar di KPP Pratama Solo.

Dengan mempunyai tunggakan pajak sebesar itu, SDH mengajukan keberatan di Kanwil Pajak Jateng II dan ditolak. Pada 2012, SDH kembali mengajukan banding di Pengadilan Pajak Jakarta, namun lagi-lagi bandingnya ditolak.

Penyanderaan terhadap SDH telah memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang penagihan pajak dengan Surat Paksa.

Ketentuan itu berlaku untuk pengemplang pajak minimal Rp 100 juta dan diragukan iktikad baiknya untuk melunasi pajak. "Penyanderaan dilakukan setelah mendapat izin untuk melakukan penyanderaan dari Menteri Keuangan dan akan berakhir setelah yang bersangkutan telah melakukan pelunasan utang pajak.Hingga total akumulasi pajak yang harus ditanggung SDH sebesar Rp43,03 miliar,"tambahnya.

SDH masih diberi kesempatan untuk melunasi utang pajaknya pada negara selama enam bulan kedepan. Untuk sementara SDH dititipkan di Rutan Kelas 1A Kota Solo hingga enam bulan ke depannya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini