Share

PHK Industri Rokok Bukan karena Aturan Pemerintah

Martin Bagya Kertiyasa , Okezone · Sabtu 28 Mei 2016 20:31 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 28 320 1400291 phk-industri-rokok-bukan-karena-aturan-pemerintah-3qzVJNv9ZY.jpg Ilustrasi rokok. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pembatasan rokok terus diwacanakan oleh berbagai kalangan. Untuk itu, pemerintah pun tengah menggodok Undang-Undang Tembakau, yang diklaim dapat mengendalikan tembakau.

Namun, seiring dengan terus dibahasnya UU Tembakau tersebut, banyak perusahaan rokok yang melakukan Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK) karena mengklaim mengalami penurunan penjualan, akibat berbagai aturan tersebut.

Namun, Ketua Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau, Kartono Muhammad, menilai banyak PHK yang terjadi bukan karena pembatasan peredaran rokok.

"Banyak PHK pekerja di pabrik rokok Malang, itu bukan karena rokok dilarang, tapi pabriknya sudah menggunakan mesin," kata dia di Polemik Sindo Radio, Warung Daun, Jakarta, Sabtu (28/5/2016).

Sekadar informasi, Sebanyak 11 pabrik rokok di wilayah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus gulung tikar. Kebijakan pemerintah yang tak ramah dengan industri hasil tembakau (IHT), terlebih untuk kelas gurem hingga maraknya rokok bodong, dituding menjadi pemicu utama tutupnya 11 pabrik rokok tersebut.

Pada 2015 tercatat masih ada 112 pabrik rokok di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus. Tahun ini jumlahnya menyusut tinggal 101 pabrik rokok. Sebanyak 11 pabrik rokok itu dinyatakan gulung tikar setelah izinnya dicabut atas permohonan pemegang nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

Alasan nya, pemegang NPPBKC itu tidak mampu menjalankan produksi lebih dari satu tahun, serta tidak lagi memenuhi syarat perizinan sebagai pabrik rokok. Ketua Forum Komunikasi Pabrik Rokok Kecil (FKPRK) Kudus Agus Suparyanto mengatakan ada faktor eksternal dan internal yang memicu tutupnya pabrik rokok.

Alasan yang paling mempengaruhi yakni sederet kebijakan pemerintah yang tak mendukung IHT. Mulai dari aturan luasan produksi, gambar seram hingga kenaikan tarif cukai rokok setiap tahunnya. Dia mencontohkan kenaikan PPN dari 8,4 persen menjadi 8,7 persen per batang. “Selain itu, kita juga masih dikenai pajak daerah juga. Apalagi nominal upah minimum kabupaten (UMK) tahun ini juga naik lumayan signifikan.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(mrt)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini