Share

Jawaban PDIP soal Rencana Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok

Sindonews , Sindonews · Sabtu 28 Mei 2016 02:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 28 338 1399882 jawaban-pdip-soal-rencana-hak-menyatakan-pendapat-untuk-ahok-zkAZtxdn5j.jpg Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Okezone)
A A A

JAKARTA - Plt Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bambang DH menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta terkait rencana penyampaian hak menyatakan pendapat (HMP) terhadap Gubernur DKI Jakarta.

"Sebetulnya itu bukan hak istimewa karena itu kewenangan yang melekat pada dewan. Dewan punya fungsi legislasi dan kontrol. Silakan saja HMP kalau dipandang perlu," ungkap Bambang kepada wartawan, Jumat, 27 Mei 2016 kemarin.

(Baca: Taufik Cs Sepakati Paripurna Turunkan Ahok)

Seperti diketahui, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara pada pekan lalu menggelar aksi unjuk rasa menuntut menghidupkan kembali HMP di Gedung DPRD DKI Jakarta. Anggota dewan diberikan waktu sepekan untuk mewujudkan hal tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.

Adapun, berdasarkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR DPR DPD dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, hak menyatakan pendapat diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.

Usulan hak menyatakan pendapat bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna. Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal 3/4 jumlah anggota DPRD.

Untuk bisa mengesahkan HMP, butuh dukungan minimal 2/3 dari anggota yang hadir. Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar ini, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini