Share

KJRI Hongkong Diminta Hadirkan Saksi yang Meringankan Vonis Rita

Silviana Dharma , Okezone · Senin 30 Mei 2016 17:37 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 18 1401525 kjri-hongkong-diminta-hadirkan-saksi-yang-meringankan-vonis-rita-KQP95oKDEY.jpg Ilustrasi. Hukuman mati. (Foto: dok. Okezone)
A A A

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu RI) meyakinkan akan terus berkordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pembebasan terhadap Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo yang hari ini divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Pulau Penang. Ia ditangkap karena kedapatan membawa 4 kilogram sabu jenis methamphetamine.

“Guna mengupayakan keadilan bagi Rita, Kemenlu dan KJRI Penang telah bekerja sama dan berkordinasi dengan KJRI Hong dan Pemda Ponorogo untuk mengupayakan dihadirkannya saksi yang dapat meringankan hukuman Rita,” demikian rilis yang diterima Okezone dari PWNI Jakarta, Senin (30/5/2016).

Sementara untuk pendampingan secara hukum, Kemenlu dan KJRI Penang telah menunjuk kantor Pengacara GOI & Azzura sejak awal munculnya kasus ini pada 10 Juli 2013. Pihak keluarga juga tidak ketinggalan, terus dikabari mengenai proses hukum Rita. Dalam hal ini, Kemenlu khususnya berkomunikasi langsung dengan kakak kandung Rita yang tinggal di Riau, yang sejak awal sudah menghadiri persidangan Rita bersama KJRI Penang.

“Sejumlah LSM dari Indonesia belakangan ini juga diberikan akses memantau perkembangan proses hukum kasus ini,” terang Dirjen PWNI Mohammad Iqbal.

Rita Krisdianti pernah bekerja sebagai TKI di Hong Kong pada Januari sampai April 2013. Ia tertangkap basah menyelundupkan narkotika dalam tasnya oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas pada 10 Juli 2013.

Menurut pengakuannya, dia tidak mengetahui perihal dimasukkannya barang haram tersebut ke dalam tasnya. Sebab tas tersebut adalah milik WNI lain yang mengatur perjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi.

Kini, setelah melalukan 21 kali persidangan, Pengadilan Tinggi Pulau Penang menjatuhkan hukuman mati atas dirinya. Vonis pada pengadilan tingkat pertama itu ditetapkan sesuai hukum pidana yang berlaku di Malaysia yang termuat dalam seksyen 3939B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Sil)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini