JAKARTA - Praktik 'Intrusive ads' yang dinilai semakin masif, berpotensi mengganggu kenyamanan konsumen dalam berselancar di dunia maya. Berkaca dari hal tersebut, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah untuk menangani hal ini.
Hal tersebut dilontarkan oleh Pratama Persadha, Pendiri Communication and Information System Security Research (CISSReC). Dalam pandangannya, perlu ada regulasi yang tegas untuk mengurus hal ini.
"Kementerian Komunikasi dan Informatika bisa membuat aturan tentang invasif adds ini sehingga semua pihak tidak ada yang dirugikan,ā€¯ujarnya di Jakarta.
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat telekomunikasi Heru Sutadi. Dalam pandangannya, aksi ilegal seperti ini belum diatur dalam undang-undang. Maka dari itu, pemerintah perlu turun tangan agar praktik ini tidak menjadi preseden buruk bagi dunia telekomunikasi.
"Di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur mana intrusive ads yang boleh dan tidak boleh, karena urusan bisnis harusnya bisa diselesaikan secara bisnis. Kalau perlu diatur, minta pemerintah keluarkan aturan," pungkasnya.
(kem)