Share

Hukuman Kebiri dalam Perppu Perlindungan Anak Dipersoalkan

ant , Jurnalis · Senin 30 Mei 2016 15:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 337 1401370 hukuman-kebiri-dalam-perppu-anak-dipersoalkan-qtXtUJ1Dzu.jpg Ilustrasi. Dok Okezone
A A A

JAKARTA - Lembaga kajian hukum Institute for Criminal Justice Reform mempersoalkan kebijakan kebiri kimia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena dianggap masih bermasalah dan patut dipertanyakan.

Dalam Pasal 81A ayat (1) Perppu Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak itu, disebutkan bahwa tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik "dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok".

"Kalaupun suntikan dilakukan selama dua tahun setelah pidana pokok, lalu bagaimana apabila pidana pokok adalah pidana mati atau seumur hidup?" kata Direktur Eksekutif ICJR Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Selain itu, katanya, kebiri kimiawi seharusnya dilaksanakan dengan sukarela seperti yang dilakukan di Inggris, bukan ditempatkan sebagai tindakan yang dijatuhkan sebagai pilihan oleh hakim. ICJR memandang pemaksaan seperti itu akan mengakibatkan penyiksaan dan membuka jalan untuk melakukan balas dendam.

Lembaga yang dipimpinnya mempertanyakan bentuk rehabilitasi yang tercantum dalam Pasal 81 ayat (3) Perppu Perlindungan Anak yang menyatakan "pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi". "Sebagai pendekatan paling rasional dalam konteks paedofil, yang direkomendasi oleh banyak pihak termasuk dokter, rehabilitasi ini tidak dijelaskan seperti apa di dalam Perppu," ujar Supriyadi.

Adanya pidana mati dalam Perppu juga disayangkan oleh ICJR karena dianggap mengkhianati tujuan rehabilitasi, sebab tidak akan ada kesempatan kedua bagi terpidana mati. ICJR memandang hukuman mati sebagai bentuk jalan instan dari pemerintah dan tidak menunjukkan penanganan komprehensif atas kekerasan seksual terhadap anak.

"Klaim pemerintah yang menyatakan mendapat dukungan pidana mati, menunjukkan bahwa masyarakat sedang tidak percaya pada penanganan kekerasan seksual yang selama ini dijalankan pemerintah," kata Supriyadi.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini