Share

Bukti Gafatar Menistakan Agama

Dara Purnama , Okezone · Senin 30 Mei 2016 17:31 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 337 1401516 bukti-gafatar-menistakan-agama-H8EnDEGUcs.jpg Press Conference Kasus Gafatar (Foto: Dara Purnama/Okezone)
A A A

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri telah menyita 48 barang bukti selama proses penyelidikan dan penyidikan kelompok gerakan fajar nusantara (Gafatar).

Beberapa sampel barang bukti itu digelar oleh penyidik di Kantor Divisi Humas Mabes Polri, Senin (30/5/2016). Terlihat buku karya tersangka Mahful Muis Tumanurung yang menggunakan nama pena Mahful M Hawary. Buku itu berjudul Teologi Abraham Membangun Kesatuan Iman Yahudi, Kristen dan Islam. Selain itu juga ditemukan akta aqiqah yang dikeluarkan oleh Komunitas Millah Abraham.

(Baca Juga: "Negara" Gafatar Punya 12 Provinsi, Jakarta Jadi Ibu Kota)

"Kita dapatkan, ini hanya beberapa sampel yang mampu kita bawa karena cukup banyak barang buktinya. Laptop yang kita sita ada 15 dan dihadirkan satu. Beberapa alat elektronik, handphone, dan juga buku-buku," kata Kasubdit I Kemanan Negara Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri AKBP Satria Hady Permana di Kompleks Mabes Polri, Senin (30/5/2016).

Diantara buku-buku itu, lanjut Satria, ada juga buku yang menjadi kawajiban untuk dibaca setiap tengah malam. Kelompok Gafatar menamakan aktivitas itu dengan bangun aktivitas malam (BAM).

"Ada juga buku-buku yang menjadi kewajiban untuk dibaca setiap malam, tengah malam pukul 02.00-03.00 WIB. Mereka mengulangi ajaran-ajaran yang disampaikan oleh Ahmad Musadeq kepada seluruh pengikutnya, juga didasari atas buku-buku yang dibuat oleh Mahful Muiz Tumanurung seperti buku ini: Teologi Abraham, Membangun Kesatuan Iman, Yahudi, Kriten dan Islam," katanya.

Ajaran Gafatar sendiri lanjut Satria banyak dipengaruhi oleh aliran Millah Abraham. Dalam ajaran itu menyatukan tiga ajaran agama. "Dalam kegiatan tiga ajaran agama tersebut dan untuk kewajiban seperti sholat, zakat, puasa, berangkat haji menurut Millah Abraham belum saatnya. Tentunya ini sangat bertentangan dengan keyakinan agama di Republik Indonesia," katanya.

Buku-buku tersebut disita oleh penyidik dari beberapa lokasi seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Jogjakarta, Jawa Tengah hingga Jawa Timur.

"Kita dapatkan dari lokasi-lokasi seperti di Kalbar, Kalsel, Menpawah. Kita dapatkan juga dari Yogyakarta, Cilacap, dari Bogor, Surabaya yang dapat mendukung sebagai alat bukti yang kita tersangkakan kepada tersangka," tukasnya.

Sebelumnya pada 25 Mei 2016, Bareskrim Mabes Polri telah menahan pencetus Gafatar Ahmad Musadeq dan dua pengikutnya yakni Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung.

‪Ketiganya dijerat dengan Pasal 156 a KUHP. Sementara Andri Cahya dan Mahful Muis Tumanurung dijerat Pasal 110 juncto 107 KUHP terkait pemufakatan Makar. Khusus Musadeq perannya dalam pemufakatan makar hanya turut serta.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini