Share

Presiden Direktur Paramount Enterprise Bungkam Usai Diperiksa KPK

Feri Agus Setyawan , Okezone · Senin 30 Mei 2016 21:17 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 337 1401759 presiden-direktur-paramount-enterprise-bungkam-usai-diperiksa-kpk-L6aTvF8x9J.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International, Ervan Adi Nugroho telah rampung menjalankan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pendaftaran Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun, Ervan yang keluar sekira pukul 20.00 WIB itu memilih mengunci rapat-rapat mulutnya dari cecaran awak media terkait pemeriksaan perdananya ini. Tak ada satu pun pertanyaan wartawan yang dijawabnya.

Ervan yang diperiksa sekira sepuluh jam ini tampak buru-buru sesaat keluar dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/5/2016). Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Doddy Ariyanto Supeno selaku perantara suap dalam kasus ini.

Selain memeriksa Ervan, penyidik lembaga antirasuah turut memeriksa tiga pihak swasta. Mereka yakni Indri, Paul Montolalu dan Ninik Prajitno Nathan.

(Baca: KPK: Akan Ada Tersangka Lain dalam Kasus Suap Pejabat PN Jakpus)

Seperti diketahui, KPK sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pendaftaran PK di PN Jakarta Pusat. Mereka yakni Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, Doddy Ariyanto Supeno.

Suap tersebut diduga diberikan terkait pengamanan perkara di PN Jakarta Pusat. Edy diduga dijanjikan uang hingga Rp500 juta. Pada saat ditangkap, KPK menemukan uang Rp50 juta yang diduga sebagai suap. Pada perkembangannya, KPK menemukan indikasi ada penerimaan lain oleh Edy sebesar Rp100 juta.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini