Share

Dua Anggota DPRD Sumut Dituntut Enam Tahun Penjara

Feri Agus Setyawan , Okezone · Senin 30 Mei 2016 23:19 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 337 1401818 dua-anggota-dprd-sumut-dituntut-enam-tahun-penjara-fS8h3qYuHw.jpg Hukum (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Dua anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri dituntut enam tahun penjara dan denda Rp200 juta. Keduanya dinilai telah menerima suap dari Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

"Meminta Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Jaksa KPK, Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).

Dalam dakwaan, Chaidir disebut telah menerima uang suap sebesar Rp2,4 miliar dari Gatot. Sementara, Sigit menerima Rp395 juta. Uang itu dimaksudkan agar kedua terdakwa memberikan persetujuan terhadap LPJP APBD Provinsi Sumut tahun 2012, persetujuan terhadap Perubahan APBD (P-APBD) Provinsi Sumut tahun 2013, 2014, persetujuan terhadap APBD Sumut tahun 2015.

Selain pidana penjara dan denda, Jaksa juga menuntut keduanya untuk membayar uang pengganti kepada Pemprov Sumut. Chaidir dituntut membayar Rp2,3 miliar, sementara Sigit dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp355 juta.

(Baca: Ketua DPRD Sumut Dituntut Lima Tahun Penjara)

Kedua anggota dewan tersebut dinilai melanggar Pasal 12 Huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini