Share

Rampas Motor Remaja, Ujang Ditangkap di Kontrakannya

Djamhari , Okezone · Senin 30 Mei 2016 17:29 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 338 1401513 rampas-motor-remaja-ujang-ditangkap-di-kontrakannya-5mVL1Q7fmC.jpg Foto Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

BEKASI - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial RK alias Ujang (25) ditangkap anggota Polsek Cikarang Utara, Senin (30/5/2016) setelah merampas motor seorang remaja.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara, Komisaris Adil Siburian mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan satu dari dua pelaku curanmor.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di kontrakannya, di Kampung Bulak Indah RT 05 RW 06, Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Namun dalam penangkapan tersebut, satu pelaku lainnya berinisial FH (25) berhasil melarikan diri.

"Kami dapatkan mereka berdua ada di kontrakan tersebut, namun pada saat didatangi ke rumahnya, hanya satu yang tertangkap, sementara pelaku FH berhasil kabur," Adil kepada wartawan.

Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku telah merampas motor Honda Scoopy bernopol B 3709 FZG milik Aditya Hermawan (15) kemarin.

Saat itu, Ujang meminjam motor dengan alasan motor rekannya sedang mogok. Awalnya korban menolak, namun karena pelaku mengeluarkan pedang katana, membuat korban menyerahkan kunci beserta motornya.

"Karena korban takut nyawanya terancam, maka sepeda motornya dikasih begitu saja ke pelaku," lanjut Adil.

Setelah motor dibawa kabur pelaku, korban didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Cikarang Utara. "Dari laporan itu, petugas kemudian menginterogasi korban termasuk saksi di sekitar untuk menangkap pelaku," lanjutnya.

Dari penyelidikan itu, polisi mengantongi ciri-ciri pelaku yang diketahui juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

"Pas dilakukan penyergapan, baru satu yang ditangkap. Kami mohon doanya agar pelaku FH bisa segera ditangkap juga," seru Adil.

Pelaku RK terancam dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam/senjata api dengan hukuman penjara di atas 10 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini