Share

Oknum Wartawan Peras Pejabat Harus Ditindak Secara Hukum

Rayful Mudassir , Okezone · Senin 30 Mei 2016 21:23 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 30 340 1401764 oknum-wartawan-peras-pejabat-harus-ditindak-secara-hukum-Sqs6FeSxjt.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

BANDA ACEH – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh, Adi Warsidi mengatakan wartawan yang melakukan pemerasan terhadap pejabat harus ditindak secara hukum. Pernyataan tersebut menanggapi kasus dua oknum wartawan yang diduga memeras pejabat di Kabupaten Bener Meriah, Aceh.

Dua oknum wartawan itu diketahui bernama Zulkarnaen yang mengaku sebagai wartawan Koran Pemantau Korupsi (KPK). Sementara seorang lagi Sukiman mengaku dari media online. Meski begitu tidak diketahui nama media tempat ia bekerja.

“Pemerasan itu kan melanggar kode etik jurnalistik dan juga melanggar undang-undang. Oknum wartawan yang memeras itu kan tindakan kriminal. Tindakan kriminal harus ditindak secara hukum,” ungkap Adi Warsidi kepada Okezone saat dihubungi, Senin (30/5/2016).

Pihaknya menyayangkan adanya perbuatan dua oknum wartawan tersebut, yang mencoreng citra baik jurnalis lain yang melakukan tugasnya sesuai dengan kaidah jurnalistik baik secara kode etik maupun Undang-Undang Pers.

Adi Warsidi menyerahkan penyelesaian kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Apabila terbukti, maka oknum tersebut tetap harus diberikan hukuman.

“Tidak ada bantuan hukum yang akan kita berikan. Karena dianggap sama dengan pemeras lainnya. Tindakan dia juga merusak nama baik wartawan,” kata Adi Warsidi yang bekerja sebagai wartawan di salah satu media nasional itu.

Ia meminta seluruh wartawan untuk benar-benar berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers nomor 40 tahun 1999, sehingga tidak adanya lagi kasus yang mencoreng nama baik pekerja media lain.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, diketahui pada Jumat, 27 Mei 2016 Zulkarnaen dan Sukiman ditangkap personel Intelkam karena dugaan pemerasan sejumlah pejabat di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bener Meriah.

Kedua wartawan gadungan tersebut sebelumnya sempat memalak seorang kepala bidang, Samsuardi. Bahkan Zulkarnaen diketahui merupakan residivis akibat kasus yang sama di Kabupaten Pidie, Aceh. Saat itu ia mendekap di dalam penjara selama delapan bulan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fzy)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini