YOGYAKARTA - Adhis Prihantara (28), sopir Avanza maut yang menabrak pasutri di simpang empat Tugu hingga tewas, Minggu 29 Mei 2016 terancam hukuman selama enam tahun penjara.
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, Kompol Sugiyanta mengatakan, masih menahan pengemudi maut tersebut di ruang tahanan Polresta Yogyakarta. Menurut dia, saat ini status penabrak tersebut sudah ditingkatkan menjadi tersangka.
"Sekarang masih di sel dan disangkakan Pasal 310 ayat 2,3 dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas nomor 22 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun dan denda Rp12 juta," kata Sugiyanta, seperti dikutip dari KRjogja, Senin (30/5/2016).
Sementara, terkait kemungkinan pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki pelaku, Sugiyanta menambahkan, pihaknya tak menampik hal tersebut. "SIM-nya habis bulan Agustus, kalau dia dipenjara ya SIM dicabut," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah mobil menabrak pengendara motor dan loper Koran di simpang empat Tugu, Minggu 29 Mei 2016. Dua pengendara motor meninggal dunia di lokasi kejadian sementara lainnya mengalami luka-luka.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fds)