JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumatera Selatan (Sumsel). Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I.
"Laonma telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Selasa (31/5/2016).
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran daerah pada 2013 yang merugikan negara Rp2,38 miliar.
"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggung-jawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi penggunaan dana fiktif yang tidak sesuai peruntukan," lanjut Amir.
(Baca: Alex Noerdin Diperiksa KPK Terkait Korupsi Bansos)
Selama penyidikan kasus tersebut, Kejaksaan juga memeriksa Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai saksi. Terakhir, Alex diperiksa 29 April 2016.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)