Share

Dua Begal di Tangsel Babak Belur Dimassa

Denny Irawan (Koran Sindo) , Koran SI · Selasa 31 Mei 2016 16:57 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 31 338 1402557 dua-begal-di-tangsel-babak-belur-dimassa-AJIt6WobzO.jpg Ilustrasi (dok.Okezone)
A A A

TANGERANG - Dua dari enam kawanan begal spesialis sepeda motor di Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), babak belur usai dihakimi warga yang kesal lantaran aksi kawanan begal bersenjata yang kian mencemaskan di Tangsel.

Kejadian bermula Selasa (31/5/2016), sekira pukul 04.30 WIB, enam kawanan bersenjata golok dan celurit membuntuti calon korbannya Yanuar Sofyan, yang melintas di Jalan Kayu Manis RT04/02, Pondok Cabe Udik, Pamulang.

"Waktu itu korban konvoi dengan rekannya yang juga membawa sepeda motor, kemudian rekan dari Yanuar sadar dirinya sedang dibuntuti," jelas Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri, Selasa (31/5/2016).

Berdasarkan keterangan korban, enam orang kawanan begal sadis yang mengendarai tiga sepeda motor itu, kemudian memepet dua calon korbannya, beruntung rekan Yanuar yang sadar sedang dibuntuti langsung tancap gas.

"Saat mulai dipepet tiga motor pelaku, rekan korban langsung kabur, sehingga tinggal Yanuar yang dikepung enam orang diduga begal itu," kata Mansuri.

Sialnya, Yanuar yang sudah terkepung tak dapat berkutik, pasalnya enam kawanan begal itu langsung mengalungi leher korban dengan celurit dan golok. "Seketika korban teriak minta tolong, dan warga di sekitar TKP menolong dan berhasil menangkap dua dari enam diduga pelaku tersebut," lanjut Mansuri.

Namun sayang empat kawanan berhasil kabur turut serta membawa motor Mio GT bewarna merah B-3230-ECC milik Yanuar. Polres Tangsel mengaku, bahwa pihaknya juga telah mengantongi tiga identitas dari empat pelaku yang kabur dari amukan massa.

"Kami sudah amankan dua orang diduga pelaku berinisial GS (20) dan SA (20) beserta satu unit sepeda motor Honfa Beat warna putih dan dua smartphone," ujarnya.

Atas perbuatan keduanya, Polisi menjerat Pasal 365 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini