Share

Pelajar Kota Bogor Deklarasikan Hari Tanpa Tembakau

ant , Jurnalis · Selasa 31 Mei 2016 18:58 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 31 338 1402686 pelajar-kota-bogor-deklarasikan-hari-tanpa-tembakau-rvG1kujE6o.jpg Ilustrasi (Foto: Antara)
A A A

BOGOR - Ratusan pelajar Kota Bogor, Jawa Barat, mendeklarasikan pengendalian tembakau dengan mendukung Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam rangka peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia di Balai Kota, Selasa.

Deklarasi tersebut diikuti 120 pelajar duta KTR, diantaranya organisasi kemasyarakatan, organisasi kewanitaan, organisasi mahasiswa KAMMI, dan KNPI Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyebutkan, penegakan Perda Nomor 12/2009 tentang KTR tidaklah mudah. Selama enam tahun perjalanannya, masih ditemukan pelanggaran.

"Oleh karena itu, perlu ada inovasi dan kreativitas untuk terus mengkampanyekan pengendalian tembakau ini," kata Bima.

Selain deklarasi, peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) tingkat Kota Bogor diisi dengan serangkaian kegiatan di antaranya, penandatanganan petisi dukungan kawasan tanpa rokok, lomba orasi pengendalian tembakau yang diikuti pelajar, kampanye kawasan tanpa rokok, dan hiburan yang berkaitan dengan kawasan tanpa rokok.

Peringatan HTTS Kota Bogor mengangkat tema "Menuju Bogor Kota Sehat Tanpa Iklan, Promosi dan Sponsor Produk Tembakau".

Kepala Dinas Kesehatan Rubaeah mengatakan, Bogor menerapkan Perda KTR sejak 2009, hal ini menjadikan Bogor rujukan bagi daerah lain dalam penerapan kawasan tanpa rokok. "Pada Hari Tanpa Tembakau Sedunia ini Kota Bogor ingin mengkampanyekan bahwa tanpa iklan rokok daerah ataupun negara tidak akan merugi," katanya.

Menurutnya, iklan rokok salah satu sarana yang dapat mendorong minat orang untuk merokok. Biaya pembuatan iklan rokok juga cukup tinggi mencapai miliaran. Meski telah dibatasi penayangan iklan rokok di malam hari, tetapi tetap bisa dilihat oleh anak-anak.

"Kota Bogor menunjukkan komitmennya bahwa tanpa iklan rokok kita bisa sehat, Pemkot Bogor juga telah menerbitkan Perda Nomor 01/2015 tentang penyelenggaraan reklame dalam segala bentuk iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini