Share

Polda Jambi Amankan Emas Hasil Penambangan Ilegal Seberat 2,5 Kg

ant , Jurnalis · Selasa 31 Mei 2016 10:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 31 340 1402114 polda-jambi-amankan-emas-hasil-penambangan-ilegal-seberat-2-5-kg-4WvsXyhIgz.jpg Ilustrasi
A A A

JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengamankan emas seberat 2,5 kilogram (kg) hasil penambangan emas tanpa izin (peti) di Kabupaten Merangin senilai Rp1,2 miliar.

Selain butiran emas murni, pihak kepolisian juga mengamankan perak seberat 7,9 kg atau sekira Rp600 juta, yang juga merupakan hasil dari penambangan tanpa izin.

“Kami juga mengamankan tiga orang tersangka, yakni dua orang pekerja dan satu pemilik modal,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Selasa (31/5/2016).

Ketiga tersangka yang diamankan antara lain Admiral dan Nazarudin selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas, serta M. Zen pemilik modal, sekaligus pemilik toko emas di Kabupaten Merangin.

Tersangka Nazarudin mengaku, dirinya sudah lima bulan menjadi pendulang dan pengolah emas ilegal hasil di Merangin, dengan upah sehari Rp500 ribu per kilogram.

Nazarudin dan Admiral mendapat emas dari M. Zen untuk dimasak. Dalam sehari mereka bisa memasak emas dan perak sebanyak dua kilogram.

Sementara, tersangka M. Zen mengatakan, ia mendapat emas-emas tersebut dari pendulang emas di Bangko. Dirinya menambahkan, emas seberat 2,5 kg yang diamankan petugas merupakan hasil pengumpulan emas dari para pendulang selama dua minggu.

"Saya jual emas dan perak itu ke Padang sudah berbentuk batangan atau yang sudah dimasak," kata Zen.

Tersangka M. Zen sudah dua tahun menjual emas-emas ilegal hasil penambangan illegal tersebut. Keuntungan selama dua minggu mengolah emas tersebut, ia mendapatkan sekira Rp17 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka dianggap melanggar Pasal 161 UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba jo pasal 55 (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini