Share

TERPOPULER: Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi Jangan Kemahalan

Rizkie Fauzian , Okezone · Rabu 01 Juni 2016 08:37 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 31 470 1402551 terpopuler-sertifikasi-tenaga-kerja-konstruksi-jangan-kemahalan-eBwsSbFV87.jpg Ilustrasi: Shutterstock
A A A

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah berupaya mempercepat sertifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi di Indonesia.

“Sertifikasi dan peningkatan kompetensi harus dilakukan dengan fokus dan massif, jangan mahal, melainkan harus mudah, cepat, murah dan berkualitas,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, seperti dilansir dari lama resmi PUPR.

Hanif menyampaikan bahwa berdasarkan sebuah riset, pada 2030 Indonesia diprediksi akan menjadi negara dengan perekonomian terbesar ke tujuh di dunia, dalam konteks perekonomian dunia, namun salah satu syarat untuk mencapainya, Indonesia harus memiliki tenaga kerja terampil, kompeten dan bersertifikat minimal 115 juta orang. (Baca juga: Ekspor Jasa Konstruksi Tembus Rp6 Triliun)

“Itu artinya Indonesia memerlukan peningkatan tenaga kerja sebanyak 3,8 juta per tahun, untuk itu sertifikasi dan peningkatan kompetensi tenaga kerja perlu dilakukan secara massif,” jelasnya.

Perkembangan sertifikasi di Indonesia sampai dengan Mei 2016, BNSP telah memberikan lisensi terhadap 578 Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dari hampir semua sektor utama di Indonesia. Pencapaian tersebut berarti telah melebih target 2016 yaitu pemberian lisensi kepada 400 LSP, bahkan capaian saat ini mendekati target tahun 2019 yaitu 600 LSP.

Sertifikasi Tenaga Kerja yang dilakukan BNSP dalam 10 tahun terakhir mencapai 2,3 juta tenaga kerja, sedangkan untuk 2015 telah dilakukan sertifikasi kepada para tenaga kerja di Indonesia dengan pencapaian sekitar 180.000 tenaga kerja dan 68 persen di antaranya berada di 12 sektor prioritas Pemerintah.

Jika di Indonesia masih terdengar isu bahwa tujuh dari delapan bidang profesi yang ditandatangani MRA merupakan profesi-profesi yang sifatnya “regulated” di semua negara ASEAN, sehingga sulit diterapkan. Indonesia melalui BNSP dan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah memberikan satu usulan baru untuk dilakukannya Mutual Skill Recognition Arrangemant (MSRA). (Baca juga: Kontraktor Diharap Garap Proyek di Luar Negeri)

MSRA perlu dilakukan agar tenaga kerja Indonesia yang kualifikasinya lima ke bawah (operator dan teknisi) dalam konteks KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dapat juga mengakses ke negara-negara ASEAN lainnya dan pada saat yang sama juga tenaga kerja negara ASEAN ke Indonesia dapat difilter melalui MSRA tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rzk)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini