Share

Menkeu Yakin Proses Tax Amnesty Sehat dan Segera Jadi UU

Dedy Afrianto , Okezone · Rabu 01 Juni 2016 12:17 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 20 1403236 menkeu-yakin-proses-tax-amnesty-sehat-dan-segera-jadi-uu-ujGzGGMgxo.jpg Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Kementerian Keuangan saat ini tengah berjuang untuk meloloskan RUU Tax Amnesty pada tingkat parlemen. Saat ini, RUU tersebut masih berada pada pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

Menurut Bambang, saat ini tak ada alasan untuk pesimis bagi pemerintah terhadap lolosnya RUU Tax Amnesty pada tingkat parlemen. Pasalnya, saat ini DPR RI telah menunjukkan itikad baik untuk memberikan masukan pada tingkat Panja.

"Saya pikir itu proses yang sehat. Optimis itu menjadi UU," kata Bambang saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (1/6/2016).

Namun, mengenai tarif tembusan repatriasi, Bambang masih enggan untuk membocorkan perkembangan pembahasan dengan tingkat parlemen. Namun, Bambang memastikan tarif tembusan ini nantinya akan ditetapkan bersama DPR sehingga tarif yang diajukan belum pasti dapat digunakan

"Tarif sesuai kesepakatan pemerintah dan DPR," tukasnya.

Seperti diketahui, dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR, terdapat tiga tarif tembusan yang harus dibayarkan ke kas negara atas selisih nilai harta bersih.

[Baca juga: Dana Mengalir dari Tax Amnesty Rp1.000 Triliun Masih Diragukan]

Tarif tebusan yang harus dibayar adalah sebesar 2 persen pada periode tiga bulan pertama setelah UU diterbitkan, 4 persen pada periode tiga bulan kedua setelah UU diterbitkan, dan 6 persen pada periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016.

Apabila harta yang diungkapkan dalam Surat Permohonan Pengampunan Pajak berada di luar wilayah NKRI dan berniat serta menyanggupi untuk dialihkan ke dalam wilayah NKRI (Skema Repatriasi), maka tarif uang tebusan yang harus dibayar juga dibagi menjadi tiga periode. Tarif yang harus dibayar pada periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan adalah sebesar 1 persen, periode 3 bulan kedua sebesar 2 persen, pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016 sebesar 3 persen.

Adapun dasar pengenaan uang tebusan dihitung berdasarkan Selisih Nilai Harta Bersih per 31 Desember 2015 dikurangi harta bersih dalam SPT PPh terakhir. Nilai Harta Bersih yang dimaksud merupakan selisih antara nilai harta dikurangi utang (Pokok Utang dan bukti dilampirkan). Harta dapat dinilai berdasarkan harga perolehan atau harga pasar.

Namun, besaran tarif tembusan ini masih memiliki kemungkinan untuk berubah. Pasalnya, Panitia Kerja masih melakukan penyisiran Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU Tax Amnesty yang ditargetkan akan disahkan pada pertengahan tahun ini.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini