Share

Program JHT Butuh Dukungan Regulasi

Koran SINDO , Jurnalis · Rabu 01 Juni 2016 12:24 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 320 1403243 program-jht-butuh-dukungan-regulasi-q0a0A6d0Xo.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) membutuhkan dukungan seluruh pihak untuk memaksimalkan program Jaminan Hari Tua (JHT). Tren pencairan dana JHT yang dilakukan pekerja pasca-perubahan regulasi tercatat terus meningkat.

Hal ini didukung pula oleh tren pemutusan hubungan kerja (PHK) yang naik tajam. Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS TK Enda Ilyas Lubis mengatakan, filosofi JHT yang diselenggarakan BPJS TK merupakan tabungan bagi pekerja saat memasuki usia pensiun. Programinisangatpentinguntukkesejahteraan para pekerja di masa tuanya.

Namun, berdasarkan data yang dimiliki pihaknya mencatat 7.500 permintaan klaim per hari sejak November 2015 - Maret 2016. Klaim tercatat sejumlah Rp50-55 miliar per hari pada periode Januari-Maret 2016. Kasus pencairan JHT tersebut meningkat 266 persen dari sebelum Permenaker No 19 diberlakukan.

”Fakta yang terjadi saat ini, sebanyak 5 persen dari para pekerja yang mengundurkan diri dan melakukan pencairan JHT, ternyata kembali bekerja. Dari 42.041 peserta yang bekerja kembali setelah mencairkan JHT, ternyata sebanyak 6.003 kembali bekerja di perusahaan yang sama, sementara sisanya bekerja di perusahaan lain sehingga tabungan masa depan mereka dihabiskan, padahal tabungan itu sangat berguna bagi mereka di masa pensiun nanti,

” ungkap Ilyas dalam acara Dialog Nasional bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Jakarta kemarin. Enda menjelaskan, perubahan regulasi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 yang berlaku pada 1 Juli 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua memungkinkan pekerja untuk mencairkan dana JHT yang mereka miliki tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama lima tahun satu bulan.

Berlakunya PP No 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP No 46 Tahun 2015 dengan turunannya melalui Permenaker No 19 Tahun 2015 merupakan faktor utama meningkatnya permintaan klaim JHT di hampir seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan, pencairan dana JHT didominasi oleh peserta dengan masa kepesertaan 1-5 tahun dan 5-10 tahun. Sementara di sisi lain, saldo JHT pekerja berbanding lurus dengan masa kepesertaan yang mana akan dirasakan signifikan saat masa kepesertaan mencapai minimal 20 tahun.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini