Share

Kuasa Hukum La Nyalla Nilai Kejaksaan Tak Taat Hukum

Dara Purnama , Okezone · Rabu 01 Juni 2016 00:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 337 1402898 kuasa-hukum-la-nyalla-nilai-kejaksaan-tak-taat-hukum-83OMPAYGKZ.jpg La Nyalla Mattalitti (Okezone)
A A A

JAKARTA – Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti, Togar Manahan Nero mengatakan, Kejaksaan tidak taat hukum.

Togar menegaskan dengan penahanan La Nyalla, Kejaksaan tidak patuh atas putusan dari pengadilan. Kliennya sudah dua kali menang praperadilan untuk penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin di Jawa Timur. Namun, atas instruksi Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali mengeluarkan sprindik khusus bagi La Nyalla untuk penetapan tersangka yang ketiga kalinya, Senin 30 Mei 2016.

‪"Ya pasti, Kejaksaan tidak menghargai pengadilan. Kami sudah sampaikan kepada penyidik, tapi penyidik tetap mengatakan ini perintah. Kita tanyakan ini perintah undang-undang atau Kejaksaan? Ternyata jawabannya perintah Kejaksaan, atasan. Ternyata Kejaksaan ini tidak taat pada hukum," serunya, Selasa 31 Mei 2016.

La Nyalla pada Selasa 31 Mei 2016 dipulangkan dari Singapura ke Indonesia karena masa tinggalnya sudah habis. Sesampainya di Indonesia, dia langsung digiring ke Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan.

"La Nyalla tetap koperatif, tidak mungkin bisa melawan kejaksaan yang arogan," tuturnya.

(Baca Juga : La Nyalla Mattalitti Bersikap Kooperatif)

Terkait sprindik baru yang dikeluarkan oleh Kejati Jawa Timur, pihaknya menilai sprindik penetapan tersangka untuk ketiga kalinya itu tidak sah. Hal ini tentunya sudah mengangkangi putusan praperadilan di mana La Nyalla sudah bebas dari status tersangka.

‪"Kan menurut praperadilan tidak sah, bahkan tanggal 23 (Mei 2016) dikatakan sprindik yang timbul baru itu tidak sah," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini