Share

MUI: Mencuri Listrik Haram Termasuk untuk Musala & Masjid

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis · Rabu 01 Juni 2016 10:26 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 337 1403120 mui-mencuri-listrik-haram-termasuk-untuk-musala-masjid-MXKxV1MD9z.jpg Foto: Istimewa
A A A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang kegiatan pencurian listrik yang kerap terjadi di masyarakat. Tindakan itu selain ilegal dari kacamata perundang-undangan juga masuk kategori haram.

Ketua MUI Ma’ruf Amin memastikan pencurian listrik adalah perbuatan haram dan tidak dibenarkan dalam agama. Dia pun meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan semacam itu.

“Haram melakukan pencurian listrik,” tegas Ma’ruf di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 31 Mei 2016.

Ma’ruf juga menjawab pertanyaan bagaimana bila pencurian listrik digunakan untuk kebutuhan operasional musala ataupun masjid. Rais Am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu mengatakan bahwa hal itu juga sama tidak dibenarkan dan haram. “Siapa saja yang mencuri, itu tidak boleh,” tambahnya.

Meski demikian, Ma’ruf meminta agar PLN juga bisa memberikan kompensasi kepada rumah ibadah, seperti musala dan masjid untuk dipermudah dalam mendapatkan layanan pemasangan dan pembayaran listrik.

“Saya imbau kepada PLN untuk musala dan masjid diberikan kemudahan,” pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini