Share

Pencuri Kabel Seharga Rp64 Juta Ditangkap Polisi

Achmad Fardiansyah , Okezone · Rabu 01 Juni 2016 12:25 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 338 1403244 pencuri-kabel-seharga-rp64-juta-ditangkap-polisi-mTtfsNMEih.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA – Aparat Satuan Reskrim Polsek Cempaka Putih berhasil menangkap pria berinisial MN (25) karena diduga mencuri kabel tembaga milik proyek Holland Village di Jalan Letjen Soeprapto No 1, Jakarta Pusat, dini hari tadi.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Iwan Gunardi mengatakan, MN kepergok oleh seorang petugas keamanan setempat saat membawa kabel tembaga hasil curiannya. "Pada saat saksi S sedang bertugas menjaga gudang proyek melihat pelaku membawa kabel tembaga yang panjangnya 65 meter," katanya, Rabu (1/6/2016).

Awalnya, pelaku dikira seorang pekerja bangunan. Tapi, saat petugas menanyakan surat jalan, ia tidak dapat menjelaskannya. "Kemudian anggota langsung menginterogasi pelaku dan ditemukan barang bukti lainnya berupa satu set HT merek motorolla dan kabel listrik merek eterna panjang 64 meter," lanjutnya.

Mendapati hal itu, petugas keamanan langsung membawa pelaku ke Kantor Polsek. "Saat diintrograsi lebih dalam ternyata MN telah melakukan tindakan tersebut berulang kali," sambungnya.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, barang bukti yang digondolnya berupa kabel tembaga 35 milimeter panjang 65 meter, satu set Handy Talky dan kabel listrik sepanjang 64 meter. Barang itu ditaksi harganya mencapai Rp64.979.500.

"Pelaku sendiri terancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan. Hukuman maksimal pelaku adalah tujuh tahun. Kita sudah limpahkan ke Polres (Metro Jakarta Pusat) untuk ditindak lanjuti," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini