Share

Oknum Polisi Pengedar Narkoba Hanya Divonis Dua Tahun Penjara

Banda Haruddin Tanjung , Okezone · Rabu 01 Juni 2016 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 340 1402903 oknum-polisi-pengedar-narkoba-hanya-divonis-dua-tahun-penjara-9rUzIEZfaI.jpg Ilustrasi
A A A

RIAU – Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhkan vonis berbeda terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba. Anehnya, sang pengedar yakni Bripka Jhoni Herman malah dihukum lebih ringan dibandingkan pelaku lainnya.

Dalam amar putusan yang dipimpin Hakim Ketua, Rustiyono yang juga merupakan Ketua PN Bengkalis, Bripka Jhoni yang merupakan anggota Polres Rohil Riau hanya divonis dua tahun penjara. Sementara dua kaki tangannya, Roni dan Hendra, divonis enam tahun penjara.

Hukuman ketiga terdakwa jauh lebih ringan dari JPU (jaksa penuntut umum) yang menuntut sembilan tahun penjara. Atas putusan itu, JPU menyatakan banding.

"Kita menyatakan banding karena kita nilai hakim telah melanggar undang-undang," kata JPU Syahron kepada Okezone, Selasa 31 Mei 2016 usai sidang melalui sambung selulernya.

(Baca Juga : Simpan Sabu di Bungkus Rokok, Samsul Diciduk)

Menurut Syahron, hakim telah melanggar undang-undang. Dakwaan JPU, ketiga terdakwa melanggar Pasal 112 KUHP. Seharusnya hukuman Pasal 112 KUHP tentang Narkoba Jenis Bukan Tumbuhan minimal empat tahun penjara.

"Ini hakim sudah menyalahi undang-undang KUHP. Seorang terdakwa itu tidak boleh divonis di bawah ancaman minimal. Anehnya lagi, pertimbangan hakim dalam sidang tadi, hal yang dianggap meringankan hukuman bagi Bripka Jhoni karena dia anggota polisi dan telah mengbdi 30 tahun sebagai polisi. Ini kan terbalik. Seharusnya penegak hukum yang melanggar hukum bahkan jadi pengedar itu hukumannya jauh lebih berat. Apalagi narkoba jenis ekstasi itu didapat dari anggota polisi itu," paparnya.

Ketiga terdakwa ditangkap polisi beberapa waktu lalu. Roni dan Hendra ditangkap terlebih dahulu di sebuah tempat karaoke. Dari tangan mereka, didapat barang bukti 3 butir pil ekstasi. Dari pengakuan, mereka mengaku barang bukti pil haram itu didapat dari Bripka Jhoni. Anggota polisi itu kemudian ditangkap di rumahnya di daerah Duri, Bengkalis.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini