Share

Perkosa Dua Anak dari Selingkuhannya, Pria Ini Ditangkap

Sindonews , Sindonews · Rabu 01 Juni 2016 06:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 01 340 1402996 perkosa-dua-anak-dari-selingkuhannya-pria-ini-ditangkap-9wrBAiuVPv.jpg Ilustrasi. (dok.Okezone)
A A A

LUBUKLINGGAU – Petugas Satreskrim Polres Lubuklinggau menangkap Sukatmo (45), terduga pelaku perkosaan terhadap bocah kakak beradik, yakni S (4) dan EN (6) yang tak lain anak selingkuhannya sendiri. Sukatmo ditangkap dini hari kemarin sekira pukul 02.30 WIB di rumahnya di Jalan Nangka, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau.

Tersangka pemerkosaan terhadap bocah kakak beradik ini ditangkap saat ini pulang memancing, tanpa melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Ali Rojikin menerangkan, saat ini tersangka sudah ditahan di ruang tahanan Polres guna kepentingan penyidikan. "Sukatmo akan kita kenakan UU Perlindungan anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun," tegasnya.

Menurut Ali Rojikin, pemerkosaan yang dilakukan Sukatmo yang pacaran dengan ibu korban dilakukan saat korban tidur di rumahnya ketika selingkuhannya pergi bekerja. " Pas ibunya kerja saat itulah korban dicabuli tersangka pada 1 Mei 2016," ujarnya.

Sementara pelaku, Sukatmo saat ditanyai wartawan membantah melakukan pencabulan terhadap anak pacarnya tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Lubuklinggau mengapresiasi petugas Polres Lubuklinggau yang telah menangkap pelaku pemerkosaan itu.

"Kami ucapkan terimakasih kepada polisi dan media massa yang telah membantu dalam pengusutan kasus ini. Kami juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya," tutur Ketua KPAID Lubuklinggau, Abdul Hamim.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(abp)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini