Share

BI Ingatkan Hukum Pidana bagi Perusak Uang Logam

Kurniasih Miftakhul Jannah , Okezone · Sabtu 25 Juni 2016 15:18 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 25 320 1425143 bi-ingatkan-hukum-pidana-bagi-perusak-uang-logam-Nd9yIXMsan.jpg Foto: Kurniasih/Okezone
A A A

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menegaskan ada hukuman bagi siapa pun yang merusak mata uang Indonesia. Baik itu uang kertas maupun uang logam, jika dirusak ada hukum pidananya.

Deputi Gubernur BI Ronald Waas menuturkan, penjelasan ini tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2011 pasal 35. Dalam pasal tersebut disebutkan pidana penjara maksimal lima tahun dan pidana denda maksimal Rp1 miliar.

"Saya ingatkan siapa pun yang merusak Rupiah, apapun itu uang kertas, uang logam akan dikenakan tindak pidana," tegas Ronald di Monas, Sabtu (25/6/2016).

Dia menerangkan, Rupiah merupakan mata uang dan simbol kedaulatan RI. Untuk itu, sudah semestinya Rupiah digunakan sesuai peruntukannya sebagai alat pembayaran bukan dirusak atau didaur ulang.

 [Baca juga: BI Sayangkan Uang Koin Dilebur lalu Dijual]

"Mata uang kita itu simbol kedaulatan, kita mendorong penggunaan Rupiah di dalam negeri," cetusnya.

Sebelumnya, Ronald memaparkan, di suatu daerah ada yang melebur uang koin lalu di jual kembali. Dia mengakui nilai jual logam yang dilebur lebih tinggi ketimbang saat menjadi pecahan uang logam.

"Ada juga tempat-tempat di beberapa kasus tapi terjadi koin ini dilebur dipakai untuk hal lain, nilai logamnya lebih tinggi dari pada face valuenya," tambahnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini