Share

Tahanan Tewas, Dua Personel Polres Tobasa Diancam 7 Tahun Penjara

Erie Prasetyo , Okezone · Sabtu 25 Juni 2016 17:23 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 25 340 1425209 tahanan-tewas-dua-personel-polres-tobasa-diancam-7-tahun-penjara-muvxK3xUtS.jpg Ilustrasi
A A A

MEDAN - Terkait tewasnya Andi Pangaribuan (31), warga Dusun Lumban Saro, Kelurahan Pintu Bosi, Kecamatan Laguboti, Toba Samosir, Sumatera Utara di dalam sel tahanan Polres Tobasa tanggal 6 November 2015, hingga saat ini dua anggota Polres Tobasa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum ditahan.

"Mereka masih bertugas. Soal ditahan atau tidaknya itu wewenang penyidik," ujar Kabid Humas Polda Sumut, AKBP Rina Sari Ginting kepada wartawan, , Sabtu (25/6/2016).

Ia menambahkan, kedua anggota Polres Tobasa bernama Brigadir Linton Chandra Pangaribuan dan Brigadir Marco Panata Purba memang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dianggap melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Mereka diancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tuturnya.

(Baca Juga : Tidak Ditahan, Dua Polisi Tersangka Tahanan Tewas Disebut Istimewa)

Menanggapi hal tersebut, pengamat hukum dari Pusat Studi Hukum dan Pembaruan (Pushpa), Muslim Muis mengatakan, dalam kasus ini penyidik Polda Sumut patut dicurigai melakukan kecurangan dan berusaha menghilangkan sejumlah pasal sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Korbannya kan tewas. Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka lebam. Seharusnya, pasal yang diterapkan itu Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 170 jo Pasal 55 karena pelakunya lebih dari satu orang dan korbannya meninggal dunia,” paparnya.

Muslim mengungkapkan, dia pun meminta Kapoldasu Irjen Raden Budi Winarso segera mengevaluasi penyidik yang menangani kasus tersebut dan kemudian membentuk tim agar kasus ini benar-benar bisa terungkap sesuai dengan fakta.

Sebelumnya diberitakan, seorang tahanan Polres Tobasa bernama Andi Pangaribuan ditemukan tewas dengan posisi leher tergantung baju di sel tahanan pada Sabtu, 6 November 2015.

Atas kasus itu, pihak keluarga kemudian melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut ke Polda Sumut yang ditangani Subdit III/Jahtanras Dit Krimum Polda Sumut, sesuai dengan nomor laporan LP/1437/XIII/2015/SPKT II, tanggal 30 November 2015.

Hingga kini, dua polisi yang bertugas di Polres Tobasa, yaitu Brigadir Linton Chandra Panjaitan dan Brigadir Marco Panata Purba sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya Andi Pangaribuan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini