Share

Setubuhi Pacar di Dalam Bus Kota, Arfis Diciduk Polisi

Mewan Haqulana , Okezone · Minggu 26 Juni 2016 09:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 26 340 1425459 setubuhi-pacar-di-dalam-bus-kota-arfis-diciduk-polisi-ivWxtP8eUc.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone)
A A A

SUMSEL - Meski beralasan suka sama suka, tindakan Arfis (18) menyetubihi pacarnya L (16) yang masih di bawah umur, berbuntut panjang.

Kernet bus kota ini diciduk , Sabtu 26 Juni 2016 atas laporan keluarga korban yang tidak terima keperawanan anak gadisnya yang masih bertatus pelajar SMA renggut oleh pelaku.

‎Menurut pengakuan pelaku, saat diperiksa di Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Palembang, Minggu (26/6/2016) dia telah berpacaran dengan korban sekira dua bulan lalu. Kejadian bermula saat pelaku mengajak pacarnya ikut keliling menemaninya sebagai kernet bus.

Usai bekerja, pelaku mengajak korban mampir dulu ke rumahnya di kawasan Kertapati Palembang, sekira pukul 22.30 wib. Dua sejoli yang mabuk asmara itu, ngobrol mesra di dalam bus yang terparkir di depan rumah pelaku.

"Awalnya cuma ngobrol saja, kemudian keterusan akhirnya melakukan hubungan itu. Tapi saya tidak memaksa, dia juga menikmati," ungkapnya.

Dengan bujuk rayu minta bukti tanda cinta korban kepada pelaku, serta iming-iming akan setia dan bertanggung jawab, pelaku menggerayangi sekujur tubuh korban. Kemudian melakukan hubungan badan di atas kursi bagian belakang bus kota. Bahkan persetubuhan tersebut sempat dilakukan dua kali pada malam itu di tempat yang sama.

"Sumpah, saya tidak memperkosa, saya akan bertanggung jawab," katanya.

Kelakuan tersangka terkuak, ketika orang tua korban melihat gelagat mencurigakan dari putrinya yang murung dan seperti ketakutan‎. Setelah dibujuk akhirnya mengaku telah diperkosa oleh korban. Kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede didampingi Kasubnit PPA Ipda Henny membenarkan telah mengamankan pelaku.

"Pelaku diamankan atas laporan korban dengan tuduhan telah melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak dengan‎ ancaman 15 tahun penjara. "Petugas telah mengambil keterangan korban dan sejumlah saksi. Kasus ini masih kami dalami," katanya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini