YOGYAKARTA - Sebanyak lima orang narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan, DIY melarikan diri melalui plafon penjara. Pihak lapas dan kepolisian terus memburu kelimanya.
Adapun informasi yang dihimpun Okezone, kelima orang yang melarikan diri yakni Aji Widodo, Ahmad AG, Ari Riyanto, Nova CH keempatnya merupakan napi kasus 363 atau kasus pencurian, Sedangkan Rifki nanda merupakan napi dengan kasus 170 KUHP atau kekerasan
Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY Pramono membenarkan kejadian tersebut. Hanya saja untuk namanya pihaknya belum mendapatkan laporan secara detail. "Yang kabur ada lima napi, informasinya sekitar pukul 11.00 WIB," katanya, Minggu (26/6/2016).
Ia menjelaskan bahwa para napi kabur melalui plafon tahanan, dengan dugaan memanfaatkan kelengahan petugas. Namun demikian, jika ada kelalian oleh petugas, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Nanti akan kita lihat. Kalau teman-teman terindikasi lalai akan diambil tindakan," serunya.
Saat ini pihaknya sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian untuk melakukan pencarian terhadap kelimanya. "Kita sudah laporkan ke pihak kepolisian," pungkas dia.
Kelima narapidana yang melarikan diri akan kehilangan haknya Salah satu hak yang akan dcabut yaitu pembetian remisi.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)