Share

"Menurut Undang-Undang, Kerugian Kasus Sumber Waras Harus Dikembalikan"

Feri Agus Setyawan , Okezone · Senin 27 Juni 2016 19:52 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 27 337 1426693 menurut-undang-undang-kerugian-kasus-sumber-waras-harus-dikembalikan-hs9ili6hCP.jpg Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta harus mengembalikan kerugian negara dari pembelian lahan RS Sumber Waras sebesar Rp191 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keungan (BPK).

"Ya menurut peraturan perundang-undangan soal BPK, kerugian negara yang ditemukan oleh BPK memang harus dikembalikan kepada negara," kata pria yang akrab disapa Bamsoet di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2016).

Menurut politikus Golkar itu, pihaknya tetap mempercayai hasil audit BPK yang menyebut bahwa pembelian lahan RS Sumber Waras telah merugikan keuangan negara.

"Kesimpulan terakhir Panja penegakan hukum yang dipimpin Desmon di Komisi III kita tetap berpegang kepada apa yang telah dipaparkan BPK kepada kami adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau kerugian negara," ujarnya.

Meski demikian, Bamsoet tetap menghormati pendapat KPK yang menyatakan dalam penyelidikan awal pembelian lahan di kawasan Jakarta Barat itu tak ditemukannya tindakan melawan hukum.

"Enggak apa-apa itu kan hak kewenangan KPK dalam mengajukan pendapat. Memang dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan adanya perbuatan melawan hukum sementara BPK menemukan adanya indikasi kerugian negara ya," tukas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini