Share

Kenaikan PBB Setiap Tahun Dianggap Kurang Tepat

Agregasi Pikiran Rakyat , Jurnalis · Senin 27 Juni 2016 12:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 27 470 1426175 kenaikan-pbb-setiap-tahun-dianggap-kurang-tepat-89LksMup33.jpg foto: ilustrasi
A A A

MAJALENGKA - Kenaikan Nilai Pokok Wajib Pajak (NJOP) yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Majalengka setiap tahun untuk semua wilayah di Kabupaten Majalengka dianggap kurang tepat, karena tidak semua wilayah harga tanah mengalami kenaikan terutama untuk wilayah-wilayah yang perkembangan ekonominya rendah.

Hal tersebut disampaikan anggota Komis II DPRD Majalengka Dede Aif Mussofa, menyikapi adanya keluhan dari masyarakat yang menyebutkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar setiap tahun meningkat.

Disampaikan Dede Aif, kondisi tersebut dianggap tidak sejalan dengan Perda Nomor 02 tahun 2012 yang salah satu poinnya menyebutkan, bahwa ”.. besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya”.

Menurut Dede, kenaikan PBB yang dilakukan setiap tahun diperkirakan hanya akan terjadi di sejumlah wilayah seiring dengan naiknya harga pasaran tanah, naiknya pertumbuhan ekonomi serta pertumbuhan pembangunan.

“Makanya persentase naikan PBB pun harusnya tidak sama, misalnya kenaikan PBB di Kota Majalengka dengan Desa Kulur meskipun desa Kulur ada di Majalengka tentu tidak akan sama, karena pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut sangat rendah jauh di banding Majalengka. Atau Kecamatan Kertajati dengan Kecamatan Cingambul juga akan berbeda karena pertumbuhan pembangunan dan ekonomi di Cingambul tidak sepesat di Kertajati,” Dede mencontohkan.

Satu sisi, menurut Dede, kenaikan NJOP yang berdampak pada kenaikan target pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan tentu disambut baik karena itu akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Terlebih setelah kewenangan pengelolaan PBB diserahkan sepenuhnya kepada daerah sesuai UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Namun sebaiknya Pemerintah tidak dengan terus menerus menaikan NJOP tanah milik masyarakat, karena hal itu dianggap tidak sejalan dengan Peraturan daerah dan kondisi di lapangan.

“Sekarang banyak keluhan dari masyarakat, NJOP mereka terus naik, yang jadi persolan adalah ketika semua wilayah di Kabupaten Majalengka mengalami kenaikan secara paripurna dan bahkan kenaikan nya hampir mencapai 100 persen. Barangkali tidak smua wilayah di Kabupaten Majalengka sedang mengalami perkembangan wilayah ,” ujar Dede.

Sementara itu kepala Bidang Pendapatan Otong Waryo Efendi menyebukan, kenaikan NJOP telah disesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan pembangunan di suatu wilayah. Dia mencontohkan di sejumlah wilayah di Kertajati baru mengalami kenaikan NJOP berapa tahun belakangan ini, padahal harga tanah di wilayah tesrebut telah melonjak beberapa tahun lalu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(amr)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini