Share

Menteri Yasonna Cek Sistem Pemantauan Orang Asing di Depok

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Selasa 28 Juni 2016 21:54 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 28 337 1427812 menteri-yasonna-cek-sistem-pemantauan-orang-asing-di-depok-xzpHNPJI9z.jpg Menteri Yasonna di Kantor Imigrasi Depok (Foto: Marieska/Okezone)
A A A

DEPOK - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menghabiskan waktu berbuka puasa bersama di Kantor Imigrasi Depok untuk mengecek sistem pemantauan orang asing.

Imigrasi Depok sendiri sudah memiliki sistem peta pemantauan orang asing yang sudah menggunakan sistem aplikasi android.

Kepala Kantor Imigrasi Depok Dudi Iskandar memberikan paparan pada Menkumham terkait pemanfaatan sistem tersebut. Dengan sisten tersebut, orang asing yang tinggal di Depok diwajibkan mengunduh aplikasi data secara online saat tinggal di Depok.

"Sistem pemantauan orang asing ini membuat kita mudah mengetahui siapa saja orang asing yang sudah overstay. Kita akan cek apa sudah berpindah atau sudah perpanjang," kata Dudi kepada Menkumham, Selasa (28/6/2016).

Dengan sistem itu pihaknya sudah mengetahui foto dan data diri orang asing hanya tinggal mengklik lokasi yang dituju di kecamatan manapun. Pihaknya menggunakan sistem aplikasi google map dan akan diluncurkan dua pekan lagi.

"Menggunakan sistem aplikasi Google Mapping Preview. Nanti timbul foto dan wilayah. Sebelum operasi pun kita bisa diskusi dulu melihat foto target yang berputar 360 derajat," jelas Dudi.

Dengan begitu pihaknya dapat mencegah keberadaan imigran ilegal. Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi sistem tersebut dan mengusulkan untuk dapat diterapkan di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

"Semua data orang asing bisa kita ketahui se Indonesia. Mahasiswa juga bisa diketahui ya. Bisa terlacak," kata Yasonna.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini