Share

Bareskrim Tangkap Pelaku Pencurian Transaksi Elektronik

Dara Purnama , Okezone · Selasa 28 Juni 2016 21:48 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 28 338 1427810 bareskrim-tangkap-pelaku-pencurian-transaksi-elektronik-jrFQU6GP91.jpg Foto: Illustrasi Okezone
A A A

JAKARTA - Subdit Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap pelaku kasus pencurian melalui transaksi elektronik berinisial HLW. Selain itu, ia juga merupakan bagian pelaku investasi bodong.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Agung Setya membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian melalui transaksi elektronik berinisial HLW di kediamannya di Muara Karang, Jakarta Utara, Rabu 22 Juni 2016.

"Iya benar, dia kami tangkap pada hari Rabu di rumahnya," kata Agung saat dihubungi wartawan, Selasa (28/6/2016).

Untuk proses selanjutnya, kata dia, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan mendalami dugaan adanya kasus bisnis investasi bodong yang melibatkan tersangka.

Sebelumnya, HLW dilaporkan rekan bisnisnya pada 7 Januari 2016 lalu dengan nomor Laporan Polisi (LP): LP/15/I/2016/Bareskrim. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana pencurian dan transaksi elektronik sebagai dimaksud Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 30 Jo Pasal 46 dan 48 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Tersangka diketahui menggunakan kartu kredit milik korban, lalu digunakan untuk transaksi online memesan tiket pesawat dan hotel di Seminyak, Bali.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini