Share

Pemprov Siap Umumkan Perusahaan Tak Bayar THR

Koran SINDO , Jurnalis · Rabu 29 Juni 2016 12:22 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 29 320 1428215 pemprov-siap-umumkan-perusahaan-tak-bayar-thr-DuO6CxGuod.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

SURABAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) akan mengumumkan nama perusahaan ke publik jika tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada buruhnya.

Hal ini dilakukan agar membawa efek jera pada perusahaan tersebut. Wakil Gubernur Jatim Saifullah Yusuf mengatakan, jumlah pengaduan buruh yang tidak dibayar THR-nya oleh pengusaha tahun ini mengalami penurunan. Tahun lalu ada sekitar 46-an perusahaan yang membawahi sebanyak 7.500 buruh.

Tahun ini ada sebanyak enam perusahaan. Namun, jumlah pekerjanya masih ditelusuri. Diperkirakan tidak mencapai angka seperti tahun lalu. Pihaknya memperkirakan, penurunan jumlah aduan ini karena adanya surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan terkait THR.

“Memang permintaan buruh, pemerintah harus mengumumkan perusahaan yang tidak membayar. Ya, kami juga berencana melakukan itu agar mereka (pengusaha) jera,” kata Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh di Perusahaan.

Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016. Dalam aturan ini, pengusaha wajib memberi THR Keagamaan pada buruh bekerja satu bulan secara terusmenerus atau lebih. THR ini diberikan untuk pekerja tetap ataupun kontrak.

Aturan pengganti Permenaker No 4/1994 juga mengatur adanya sanksi berupa denda dan sanksi administrasi terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran THR. “Saat ini juga ada perusahaan yang menutup usahanya sebulan sebelum Lebaran.

Nah , kami menduga ini untuk menghindari pemberian THR. Tapi itu masih kami telusuri,” ucapnya. Sementara itu, Ketua Posko Pengaduan THR Jatim Arif Supriyono mengatakan, besok (hari ini) merupakan hari terakhir pengaduan THR.

Memang jumlah perusahaan yang diadukan tidak membayar THR sebanyak enam perusahaan, namun jumlah buruhnya masih akan dihitung. Dari enam perusahaan tersebut, ada salah satu yang berstatus BUMN. Rata-rata perusahaan tersebut berada di tiga kota dan kabupaten seperti Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo.

“Kami cukup mengapresiasi ketika pemerintah berencana mengumumkan nama perusahaan yang tidak membayar THR ke media massa. Itu memang seperti tuntutan kami agar ada efek jera,” katanya.

Dia menandaskan, pihaknya berharap sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayar THR tidak hanya berupa sanksi administratif, tapi juga ada sanksi pidana.

Pasalnya, THR merupakan hak normatif buruh yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pemberian THR itu sama halnya seperti pembayaran upah buruh yang juga bersifat normatif.

“Kami harap, ada sanksi-sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar THR. Nah, sanksi-sanksi itu harus diatur melalui peraturan daerah (perda),” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini