Share

TOP BISNIS: Jokowi Tak Sabar Tax Amnesty hingga Pensiunan PNS Cair 1 Juli

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Kamis 30 Juni 2016 06:18 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 29 320 1428720 top-bisnis-jokowi-tak-sabar-tax-amnesty-hingga-pensiunan-pns-cair-1-juli-pbdLhRApAK.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkeinginan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Juli 2015.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan seluruh instrumen penampung dana repatriasi tax amnesty sudah siap. Untuk itu, dirinya menegaskan, dana hasil tax amnesty tidak ada yang keluar selama tiga tahun.

Sementara itu, Bambang juga memberikan kabar kembira untuk para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kabar gembira itu adalah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juli 2016.

Ketiga berita tersebut, menjadi berita-berita yang banyak menarik minat para pembaca di kanal bisnis Okezone.com. Untuk itu, kembali disajikan berita-berita tersebut secara lengkap.

Jokowi Tak Sabar Tandatangani UU Tax Amnesty

Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Menyebutkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berkeinginan mengimplementasikan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty pada 1 Juli 2015.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan UU tax amnesty pada RAPBN 2016 dan sudah masuk dalam paripurna yang belum lama ini dibacakan oleh para anggota parlemen bersama pemerintah.

"Yang paling penting sekarang dalam persoalan yang menyangkut tax amnesty adalah DPR segera mengirim kepada pemerintah dan pemerintah dalam hal ini presiden mempunyai waktu 30 hari, tapi kemudian ini karena akan diterapkan per 1 Juli," kata Pramono.

Pramono melanjutkan, setelah seluruh dokumen tax amnesty dikirim oleh pihak DPR makan Presiden Jokowi akan langsung menandatanganinya. Usai tandatangan, kata Pramono, kebijakan tax amnesty telah berlaku terhitung sejak 1 Juli 2016 sampai 31 Maret 2017.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah jangan sampai ini sudah diundangkan, nanti sudah ada uang masuk, tapi instrumennya tidak disiapkan. Maka yang paling penting itu juga adalah bagaimana menyiapkan instrumen itu agar kalau ada dana apakah itu dari deklarasi atau repatriasi itu bisa digunakan untuk pembangunan," tambahnya.

Menurut Pramono, pemerintah dalam mengusahakan UU tax amnesty tidak hanya berpikir soal pendapatan yang nantinya masuk ke APBN melainkan tujuannya adalah deklarasi dan repatriasi yang bisa digunakan untuk dana pembangunan infrastruktur.

Lanjut Pramono, pemerintah juga memberikan saran kepada seluruh wajib pajak (WP) untuk bisa memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini. "Jangan kemudian sudah ada TA, mereka malah membuat tax planning atau menyembunyikan sesuatu dalam perpajakannya," tukasnya.

Menkeu: Tidak Ada Sepeserpun Dana Hasil Tax Amnesty Keluar dari RI

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memastikan seluruh instrumen penampung dana repatriasi tax amnesty sudah siap. Untuk itu, dirinya menegaskan, dana hasil tax amnesty tidak ada yang keluar selama tiga tahun.

"Tiga tahun enggak boleh kemana-mana. Sepeser pun enggak boleh keluar. Kalau mau pindah ya pindah produk investasi saja karena semua sudah siap," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, dari beberapa instrumen yang sudah disiapkan orientasi utama masuknya dana repatriasi akan diarahkan ke sektor ril untuk pembangunan infrastrukrur. Beberapa instrumen yang akan digunakan seperti Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi perusahaan swasta yang diawasi OJK,

"Sektor ril prioritas pemerintah. Bisa digunakan untuk investasi infrastruktur, bisa dikerjasamakan dengan pemerintah, badan usaha atau lainnya yang sesuai dengna undang-undang," ujarnya.

Menurutnya, rampungnya tax amnesty akan banyak manfaat positif khususnya untuk perekonomian Indonesia. Seperti masuknya dana repatriasi tax amnesty membuat likuiditas meningkat,membuat nilai tukar Rupiah menguat, mampu menurunkan suku bunga dan mampu meningkatkan investasi.

"Selain itu juga, data penerimaan pajak dengan masuknya tax amnesty akan semakin baik dan valid. Wajib pajak pun akan bertambah," tandasnya.

Pembayaran Pensiunan PNS Dilakukan 1 Juli 2016

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan kabar kembira untuk para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS). Kabar gembira itu adalah pembayaran gaji ke-13 untuk pensiunan PNS ke-13 akan dibayarkan pada 1 Juli 2016.

"Tambahan informasi selain APBN-P 2016 adalah pembayaran pensiun PNS yang akan dibayar pada 1 Juli 2016," ujar Bambang.

Bambang menambahkan, pembayaran gaji ke-13 lebih cepat pencairannya dari rencana awal. Menurutnya, dengan pembayaran yang lebih cepat dapat membantu keuangan para pensiunan dengan status Janda, Duda dan para pensiunan PNS memenuhi kebutuhannya saat Lebaran tiba.

"Harusnya dilakukan seminggu setelah Lebaran atau pada 11 Juli, tapi ini kita majukan, 1 Juli 2016 sudah cair," terangnnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini