Share

Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Kena Denda

Koran SINDO , Jurnalis · Kamis 30 Juni 2016 09:55 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 30 320 1429151 telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-kena-denda-YvbiUTZBmL.jpg (Foto: Okezone)
A A A

MEDAN - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Utama Medan, Sudarto, mengingatkan kepada peserta BPJS Kesehatan agar tidak telat membayar iuran.

Pasalnya, mulai 1 Juli 2016, peserta yang telat membayar iuran akan dikenakan denda. “Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 tahun 2016, terkait denda terhadap peserta yang telat membayar iuran akan mulai 1 Juli 2016 ini.” ”katanya kepada wartawan, Rabu (29/6).

Sudarto menjelaskan, apabila peserta BPJS Kesehatan atau juga disebut dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS) terlambat membayar iuran lebih dari satu bulan atau lewat tanggal 10, pelayanan kesehatan diberhentikan. Denda akan berlaku bagi peserta yang memperoleh pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, sebesar 2,5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan lama bulan tertunggak.

 [Baca juga: Banyak yang Mengeluh, OJK Awasi BPJS Kesehatan]

“Ketentuannya, jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan. Besar denda paling tinggi Rp30 juta,” ujarnya. Dia mencontohkan, denda rawat inap tingkat lanjutan itu yaitu peserta hak rawat inap kelas I iuran Rp80.000, telat bayar lima bulan sejak tanggal 10 jatuh tempo, maka penjaminan pelayanan diberhentikan sementara. Lalu, iuran tertunggak Rp80.000 dikalikan lima bulan berarti 400.000, ditambah iuran bulan berjalan Rp80.000 sehingga totalnya Rp480.000.

“Ketika pada hari kelima sejak status kepesertaan aktif, pasien menjalani rawat inap tingkat lanjutan dengan biaya sebesar Rp10 juta, peserta diwajibkan membayar denda 2,5 persen kali 10 juta kali 5 yang totalnya Rp1.250.000,” ucap Sudarto. Namun, ketentuan iuran dan denda dikecualikan bagi peserta yang tidak mampu, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.

“Ketentuan pemberhentian sementara penjaminan peserta dan pengenaan denda mulai berlaku 1 Juli 2016,” ujar Sudarto. Sementara itu, salah satu peserta BPJS Kesehatan Kota Medan, Sarah, 38, menyatakan, pemberlakuan denda itu seharusnya disosialisasikan terlebih dahulu kepada peserta.

Pasalnya, masih banyak peserta yang tidak rutin membayar tepat waktu karena kurangnya pemahaman warga tentang BPJS Kesehatan. “Perlu juga dikaji kenapa masyarakat masih banyak yang enggan membayar iuran. Saya rasa kalau peserta sudah paham tentang kepesertaannya pasti tanpa sanksi pun langsung bayar,” katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wdi)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini