Share

Daeng Aziz Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp100 Juta

Taufik Fajar , Okezone · Kamis 30 Juni 2016 17:15 WIB
https: img.okezone.com content 2016 06 30 338 1429610 daeng-aziz-divonis-10-bulan-penjara-dan-denda-rp100-juta-oWFpMO9DOU.jpg Daeng Aziz (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Abdul Aziz atau biasa disapa Daeng Aziz selama 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta atas kasus pencurian listrik dari PLN untuk kafe miliknya di Kalijodo, Jakarta Utara. Bila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman selama lima bulan penjara.

"Daeng Azis divonis selama 10 bulan dan denda Rp100 juta, apabila denda tidak dibayar akan diganti kurungan selama lima bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Utara, Hasiluan Siantury saat membacakan putusan Daeng Azis, Kamis (30/6/2016).

(Baca: Daeng Aziz Jalani Sidang di PN Jakut Hari Ini)

Daeng Aziz merupakan jawara di kawasan yang sebelumnya menjadi tempat prostitusi itu. Selama menjalankan bisnisnya, Daeng Aziz melakukan pencurian listrik untuk operasional Kafe Intan miliknya di Kalijodo.

Atas vonis tersebut, Daeng Aziz menyatakan belum berniat mengajukan banding karena masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga menyatakan masih pikir-pikir.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini