TERNATE – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku Utara, menyita sejumlah makanan dan minuman kedaluwarsa yang beredar di sejumlah pasal tradisional dan pertokoan di Kota Ternate. Penyitaan dilakukan karena barang-barang tersebut tidak layak beredar dan mengancam kesehatan masyarakat jika dikonsumsi.
Ketua BPOM Provinsi Malut, Karim Latukonsina menuturkan, petugas menyita sejumlah barang makanan dan minuman berbahaya seperti fanta, susu indomilk, serta beberapa jenis minuman. Lebih berbahaya lagi produk makanan curah yang telah dipisahkan dari kemasannya atau lebel induknya membuat petugas kewalahan memastikan apakah barang tersebut masih layak atau tidak, sehingga ikut disita.
“Cara para penjual dengan melakukan pengemas ulang barang seperti mentega dan barang curah lainnya melanggar undang-undang pangan, jadi kami amankan,” kata Karim pada wartawan di Ternate, Kamis (30/6/2016).
Karim mengatakan bahwa selain barang kedaluwarsa, tim juga menemukan makanan yang tidak memiliki label maupun tidak memiliki nomor dari kesehatan sehingga barang tersebut diragukan layak dikonsumsi atau tidak. “Barang yang tidak memiliki label langsung disita oleh petugas untuk dimusnakan,” tegasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)