Share

PP Holding BUMN Tak Mengatur Penggabungan Pertagas dan PGN

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Jum'at 01 Juli 2016 20:16 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 01 320 1430900 pp-holding-bumn-tak-mengatur-penggabungan-pertagas-dan-pgn-IqaxctuEGe.jpg Ilustrasi: (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Peraturan Pemerintah (PP) Holding BUMN Migas yang sedang dirancang tidak mengatur penggabungan antara anak usaha PT Pertamina (Persero) yakni Pertamina Gas (Pertagas) dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

“PP tentang pembentukan holding BUMN nantinya tidak akan mengatur tentang mekanisme terkait penggabungan antara PGN dengan Pertagas,” kata Deputi Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aloysius K Ro, di Jakarta, Jumat (1/7/2016).

Dia menambahkan, mekanisme tersebut murni aksi korporasi dari Pertamina. Dengan demikian, semua diserahkan kepada Pertamina. Jika Pertamina memang menolak penggabungan, tentu penyatuan Pertagas dan PGN tidak akan terjadi.

"Itu corporate action. PP itu hanya soal saham negara. Kalau Pertagas karena tidak ada saham negara, adanya saham Pertamina ya itu aksi korporasi. Mau inbreng, mau right issue," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi mengatakan, meningkatkan sisi finansial maka akan membuat tata kelola lebih baik, karena BUMN yang ada saat ini akan menjadi lebih solid dan sinkron. Dampaknya, akan membuat energi Tanah Air lebih berdaulat. Kondisi demikian tentu berbeda dibandingkan saat ini.

Dia menjelaskan, selama ini tidak ada kendali komando sehingga BUMN sering berjalan sendiri-sendiri dan terjadi persinggungan. Sebut saja masalah pipa open acces yang masih sering terjadi perdebatan.

“Jadi, ibarat orkestra, holding bisa bertindak sebagai konduktor yang menyelaraskan musik,” tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(dni)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini