Share

TOP NEWS : Panitera PN Jakpus yang Diciduk KPK Terancam Dipecat

Jum'at 01 Juli 2016 18:20 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 01 337 1430238 top-news-panitera-pn-jakpus-yang-diciduk-kpk-terancam-dipecat-eNgfkUuRvO.jpg ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Seorang Panitera Pengganti bernama Santoso dan dua orang lainnya berhasil diciduk lembaga antirasuah.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Suhadi angkat bicara atas OTT kedua kalinya yang terjadi di PN Jakpus ini. Menurut dia, pihaknya bakal mengambil langkah tegas dengan langsung memecat panitera tersebut,

“Kalau benar itu terjadi, kita pecat. MA akan mengambil tindakan tegas,” kata Suhadi saat berbincang dengan Okezone, Kamis (30/6/2016).

Suhadi pun menyayangkan peristiwa ini kembali terulang, mengingat belum lama ini terjadi di PN Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Panitera/Sekretaris PN Jakarta Pusat Edy Nasution, ditangkap tangan oleh KPK pada Rabu 20 April 2016 lalu terkait suap permohonan peninjauan kembali (PK).

“Asal KPK sudah menetapkan tersangka, kita akan langsung pecat. Padahal itu kan baru terjadi di Jakarta. Masak tidak ada rasa takutnya, kalau begitu kita berhetikan,” tegas dia.

Santoso diketahui ditangkap bersama dua orang lainnya diduga saat sedang melakukan transaksi suap. Dugaan suap sementara ini ditengarai berkaitan dengan penanganan perkara perdata yang tengah berlangsung di pengadilan tersebut.

Selain mengamankan Santoso dan uang ratusan juta rupiah, KPK juga berhasil meringkus dua orang lainnya. Mereka yakni staf pengacara pihak yang berpekara dan staf pengusaha. Namun, belum diketahui secara pasti terkait perkara apa operasi tangkap tangan (OTT) KPK kali ini.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(uky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini