Share

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap PN Jakpus

Syamsul Anwar Khoemaeni , Okezone · Jum'at 01 Juli 2016 20:18 WIB
https: img.okezone.com content 2016 07 01 337 1430901 kpk-tahan-dua-tersangka-kasus-suap-di-pn-jakpus-TpCXz1tmW4.jpg Gedung KPK (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua dari tiga tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Santoso. Sementara satu tersangka lainnya hingga kini masih dilacak keberadaannya.

Pelaksana Tugas Harian Humas KPK, Yuyu Andrianti mengatakan, tersangka Santoso bakal dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Mapolrestro Jakarta Pusat. Sementara Ahmah Yani (AY) ditahan di Mapolrestro Jakarta Timur.

"Tersangka SAN ditahan di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, tersangka AY di Rumah Tahanan Negara Polres Jakarta Timur," ujar Yuyu kepada awak media, Jumat (1/7/2016).

(Baca: KPK "Buru" Pengacara Penyuap Santoso)

Seperti diketahui, kemarin petang KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Santoso di Jalan Matraman, Jakarta Timur. Sementara AY diringkus di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Akibat perbuatannya, Santoso disangka dengan Pasal 12 Huruf a atau b atau c atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Sedangkan RAW dan AY disangka Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini