Share

Kemenkes Jamin Puskesmas Berikan Vaksin Legal

Maria Amanda Inkiriwang, Jurnalis · Jum'at 01 Juli 2016 15:00 WIB
$detail['images_title']
Dirjen P2P, M Subuh (Foto: Manda/Okezone)

BERKENAAN terungkapnya vaksin palsu, Kementerian Kesehatan menjamin keamanan vaksin yang didistribusikan secara legal melalui PT Biofarma dan diedarkan ke unit kesehatan pemerintah seperti posyandu, puskesmas, maupun rumah sakit pemerintah. Hal ini ditegaskan oleh Mohammad Subuh, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P).

"Pengawasan pemerintah biasanya dari produk pabrik (Biofarma), sedangkan yang di luar pemerintah itu tugas BPOM. Kita menjaga kualitas dari suhu dan penyimpanannya, sampai distribusi ke masyarakat," ujar Dirjen M Subuh kepada wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2016).

Untuk mengidentifikasi lebih lanjut mengenai penyebaran vaksin palsu, Kemenkes biasanya mengukur rumah sakit atau klinik yang memberikan vaksin dengan standar UCI (Universal Child Immunization).

"Kita harus identifikasi apakah di daerah tersebut, imunisasinya apalah sudah melengkapi UCI, Universal Child Immunization. UCI itu cakupan imunisasinya di atas 90%," tambah Dirjen M Subuh.

Ia menambahkan, jika sebuah sebuah rumah sakit tidak memenuhi kelengkapan UCI ini, maka semua bayi yang pernah menerima vaksin di rumah sakit itu wajib menerima vaksin itu lagi.

"Sedangkan kalau ada standar yang di bawah UCI, maka akan kita lakukan ulang, semua bayi yang ada," tukasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(hel)